Suara.com - Harga pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fayankes) naik. Kenaikan harga tersebut berlaku di fasyankes tingkat dasar, seperti puskesmas, maupun pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Kementerian Kesehatan menyebut bahwa kenaikan harga tersebut untuk menyesuaikan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasyankes serta penilaian kinerja. Ditambah lagi, adanya tambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis.
Dari penyesuaian tarif itu juga tenaga kesehatan bisa dapat insentif yang lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” kata Menkes Budi G. Sadikin dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Minggu (15/1/2023).
Melalui revisi aturan tersebut, Budi menyebutkan, akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," katanya.
Dengan begitu, Fasilitas pelayanan kesehatan juga diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship Usai Viral Diprotes, Ini Rincian Besarannya
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.