Kasus Keracunan Chiki Ngebul, Ini Bahaya Nitrogen Cair Pada Makanan yang Harus Diwaspadai

Kamis, 12 Januari 2023 | 17:13 WIB
Kasus Keracunan Chiki Ngebul, Ini Bahaya Nitrogen Cair Pada Makanan yang Harus Diwaspadai
Zat berbahaya yang terkandung dalam ciki ngebul [Freepik/oqba1970]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Radang Dingin dan Kesulitan Bernafas

Mengutip dari laman resmi Kemenkes, bahaya nitrogen cair yang dikonsumsi juga dapat menyebabkan radang dingin terutama di jaringan lunak seperti kulit.

Selain itu, bahaya nitrogen cair berikutnya adalah adanya keadaan sulit bernafas. Pasalnya, uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses dengan nitrogen cair itu berbahaya jika terlalu banyak dihirup.

Kerusakan Organ Internal Tubuh

Kementerian kesehatan menyampaikan bahwa mengonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan mampu menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar. Pasalnya, suhu yang sangat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Namun tak hanya itu, ternyata kasus terparah yang muncul yakni ice smoke justru memicu kerusakan internal organ tubuh.

Kemenkes juga meminta edukasi kepada pelaku usaha dan pihak terkait agar memahami bahaya nitrogen cair terhadap makanan cepat saji.

Tak berhenti di situ, Kementerian Kesehatan juga tidak merekomendasikan tempat pengelolaan pangan selain restoran memakai nitrogen cair terhadap makanan siap saji yang dijual. Jika terjadi keracunan makanan karenanya, Tim Gerak Cepat akan melakukan investigasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Dalam surat edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 disebutkan jika nitrogen cair adalah cairan jernih, tidak berwarna, tidak berbau sehingga tidak akan merubah rasa. Diingatkan juga penggunaan nitrogen cair harus sesuai SOP agar tidak menyebabkan keracunan, kebakaran hingga kerusakan organ tubuh.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan 1 Kasus Baru Dugaan Keracunan Chiki Ngebul di Jawa Timur, Bakal Ditetapkan KLB?

Sehingga lewat surat edaran itu, salah satu poinnya menyebutkan tidak sembarangan tempat bisa menyajikan makanan dengan nitrogen cair.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI