Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan oleh dua remaja hingga kini masih menjadi sorotan. Berdasarkan informasi, motif pelaku melakukan pembunuhan bocah 11 tahun tersebut karena terobsesi untuk menjual ginjal korban.
Menanggapi masalah tersebut Ketua Asri Urology Center (AUC), Dr dr Nur Rasyid SpU (K) mengatakan, kondisi ini terjadi karena masih minimnya kemampuan baca masyarakat Indonesia. Pasalnya, untuk menjual ginjal sendiri bukanlah sembarangan.
Berdasarkan penjelasan dr. Nur, untuk menyumbangkan ginjal, ini membutuhkan proses agar bisa cocok dengan sosok yang didonorkan. Oleh sebab itu, mendonorkan ginjal dengan membunuh lalu menjualnya tidak masuk akal. Hal ini karena melakukannya tidak boleh sembarangan.
“Untuk disumbangankan, ginjal harus cocok dulu, selain itu tidak akan ada rumah sakit yang pake ginjal gak jelas, kalaupun cocok, ini juga harus dikerjakan ahlinya dan tidak boleh sembarangan,” jelas dr. Nur Rasyid konferensi pers Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals Asri, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Kesulitan Ekonomi, Elly Sugigi Ngaku Hampir Jual Ginjal: Aku Nangis!
Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan tersendiri. Mereka nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Kalau seandainya ginjalnya sesuai, ini baru diperbolehkan untuk mendonorkan ginjalnya.
“Kalau donor nanti akan diperiksa, kalau sesuai baru boleh,” sambung dr. Nur Rasyid.
Tidak hanya itu, dr. Nur Rasyid menjelaskan, mendonorkan ginjal karena adanya komersialisasi alias menjualnya juga pasti akan ditolak. Apalagi, pada 2019, 70 persen calon pendonor ditolak rumah sakit karena adanya komersialisasi.
Pihak advokasi juga hingga saat ini sudah mengetahui berbagai sukarelawan yang mau mendonorkan ginjalnya karena alasan komersialisasi.
Sependapat dengan dr. Nur Rasyid, Ketua Tim Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals Asri, Prof Dr dr Endang Susalit SpPD KGEH mengatakan, membunuh seseorang untuk menjual ginjalnya juga akan sia-sia. Pasalnya, jika akan berguna didonorkan dengan transplantasi hidup.
Baca Juga: Alin Pangalima, Mahasiswi Ingin Jual Ginjal Demi Bangun Jembatan Selamatkan Warga Desanya
Artinya, proses pendonoran itu terjadi ketika pendonor masih hidup. Kalaupun pendonor sudah meninggal, ginjal harus segera ditransplantasikan. Kalau terlalu lama, hal ini akan sulit nantinya.
“Pendonor itu sejauh ini hidup, kalau jenazah bisa tapi waktunya gak lama, waktunya harus cepat seperti 6 jam gitu. Cuma itu juga harus sudah tahu cocok atau enggaknya dulu. Makannya enggak bisa sembarangan,” jelas Prof Endang.
Sebagai pengingat, peristiwa pembunuhan yang dilakukan dua remaja terhadap seorang bocah berusia 11 tahun ini berawal karena AR yang berusia 17 tahun dan MF berusia 14 tahun tergiur situs jual organ di internet.
Keduanya lantas mengajak korban dan membunuh korban dengan mencekiknya. Namun, AR dan MF tidak tahu di mana letak ginjal korban. Selain itu, situs jual organ yang ditemukan juga telah hilang. Keduanya lalu membuang jasad korban yang masih kecil itu ke Waduk Nipa-Nipa, kecamatan Moncong Loe, Kabupaten maros, Sulawesi Selatan.