Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kasus dua remaja yang membunuh bocah berusia 11 tahun untuk dijual ginjalnya.
Ia menyoroti hukuman maksimal pembunuhan oleh anak-anak yang maksimal 10 tahun. Padahal, keluarga korban bisa menganggap ini tidak adil karena hukuman untuk pembunuh anaknya tidak setimpal.
"Sekalipun tindakan sudah di luar akal sehat manusia, namun undang-undang menyebutkan bahwa, walaupun terbukti bersalah tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun itu menurut undang-undang," ujar Arist saat dihubungi suara.com, Kamis (11/1/2023).
Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya revisi undang-undang perlindungan anak atau revisi UU PA. Ini karena menurut Arist, meskipun tindakan anak tersebut sangat kejam dan di luar nalar manusia seperti menculik, membunuh hingga berencana menjual organ, tapi karena pelaku masih usia anak maka masih dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Kecam Ria Ricis Gegara Ajak Moana Naik Jet Ski: Hentikan Eksploitasi Anak
Tapi menurut Arist, ini juga sesuai dengan rujukan dari aturan Konvensi PBB terkait Hak Anak, dan berlaku umum di seluruh dunia.
"Namun ini rujukannya adalah Konvensi PBB, tentang hak anak dari belahan dunia ini bagi anak-anak yang melakukan kejahatan, termasuk seperti yang terjadi di Makassar itu memang dinyatakan secara universal tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun," terang Arist.
Ini jugalah jadi sebab pentingnya undang-undang perlindungan anak direvisi, apalagi meski bernaung di bawah PBB, Indonesia memiliki kekuatan otonomnya tersendiri.
Tapi terlepas dari hukuman kepada pelaku anak di bawah umur itu, pihak kepolisian harus mendalami lebih jauh apa motif dan keterangan kedua pelaku anak tersebut, karena bisa jadi ada alasan psikologi.
"Saya masih perlu penjelasan dari humas polisi atas keterangan dari kedua saksi itu, jadi harus berhati-hati, apakah memang ada untuk penjualan organ tubuh kan ini masih perlu pendalaman," tutup Arist.
Sekedar informasi, FS bocah 11 tahun tewas dicekik dan dibenturkan ke tembok, serta ginjalnya direncanakan dijual.
Disebutkan juga AD dan MF membunuh korban pada Minggu, 8 Januari 2022 di rumah AD, karena motifnya ingin menghasilkan uang dari menjual organ tubuh korban, hingga akhirnya kasus ini viral di media sosial.
Para pelaku diketahui batal menjual ginjal korban. AD di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023) mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Sebab, ia tidak mengetahui letak organ tersebut.
Selain itu, lanjut AD, orang yang ingin ditemani bertransaksi organ mendadak hilang hingga ia tidak menerima kabar lanjutan. AD mengaku mengenal orang ini dari website. Lalu disebutkan pula ada kriteria untuk organ yang akan dijual.
Atas dasar itu, AD dan MF membuang jasad korban ke kolong jembatan di dekat Waduk Nipah-Nipah. Tak hanya rencananya yang gagal, aksi keji tersebut juga membuat keduanya ditangkap pihak kepolisian.