Suara.com - Mencegah penularan penyakit liver atau hepatitis B ke bayi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan antivirus hepatitis B untuk ibu hamil di seluruh Indonesia.
Untuk program pemberian antivirus hepatitis B ibu hamil ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara khusus mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak.
Antivirus hepatitis B yang diberikan untuk ibu hamil HBsAg positif, yakni Tenofovir Disoproxil Fumarate, yang diberikan di beberapa rumah sakit dan puskesmas di beberapa provinsi maupun kabupaten kota percontohan, untuk nantinya diterapkan di seluruh Indonesia.
![Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/12/17/14292-menkes-budi-gunadi-sadikin.jpg)
“Upaya tambahan tersebut salah satunya melalui penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate yang telah terbukti keamanan dan efektifitasnya,” ujar Menkes Budi melali keterangan yang diterima suara.com, Rabu (11/1/2023).
Hepatitis B adalah penyakit liver menular yang disebabkan infeksi virus hepatitis B atau HBV. Menurut Riskesdas 2013, prevalensi hepatitis B atau HBsAg di Indonesia dialami 7,1 persen penduduk.
Mirisnya, sebagian besar penularan virus ini disebabkan dari ibu hamil HBsAg positif yang akhirnya menginfeksi janin, hingga terlahir bayi positif hepatitis B.
Bahkan bayi yang sejak lahir sudah terinfeksi hepatitis B, risikonya nyaris 100 persen atau 90 hingga 95 persen berubah menjadi hepatitis B kronis.
Di sisi lain, jika bayi baru tertular di atas 5 tahun, risikonya hanya kurang dari 5 persen alami infeksi hepatitis B kronis.
Adapun di 6 provinsi dan 10 kabupaten kota yang menerima program percontohan, para ibu hamil HBsAg positif akan menerima antivirus selama usia kandungan trimester ketiga hingga satu bulan setelah melahirkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Contoh Bersedia Menerima Vaksin Booster Kedua
Obat antivirus ini akan diberikan oleh dokter umum yang terlatih pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dokter spesialis penyakit dalam pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.