Suara.com - Keselamatan pasien menjadi prioritas dalam setiap penanganan rumah sakit. Oleh sebab itu, sejumlah rumah sakit terus mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan mereka untuk memastikan keselamatan pasien.
Di tingkat internasional sendiri dikenal dengan akreditasi Joint Commission International (JCI) yang saat ini punya standar edisi ke-7, dengan pelayanan yang berfokus pada pasien (patient centred care). Akreditasi internasional didapatkan melalui penilaian proses pelayanan dengan kesesuaian berstandar internasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga tahun 2021 Indonesia telah memiliki lebih dari 3100 rumah sakit yang tersebar di 38 provinsi. Namun, menurut data dalam situs resmi JCI hanya terdapat 23 rumah sakit yang memiliki sertifikat akreditasi standar internasional dari JCI.
Salah satu yang mendapatkan akreditasi itu ialah RS Premier, termasuk RS Premier Jatinegara (RSPJ) dan RS Premier Surabaya (RSPS) yang merupakan 10 rumah sakit pertama yang melaksanakan akreditasi JCI di Indonesia.
Baca Juga: KWANGYA Club Infokan Haechan NCT Alami Sesak Nafas, Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit
Penilaian ini meliputi pelayanan pasien dan integrasi antar unit atau departemen yang dibakukan dalam standar prosedur atau kebijakan di rumah sakit. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga tahun 2021 Indonesia telah memiliki lebih dari 3100 rumah sakit yang tersebar di 38 provinsi. Namun, menurut data dalam situs resmi JCI hanya terdapat 23 rumah sakit yang memiliki sertifikat akreditasi standar internasional dari JCI.
“Sebuah rumah sakit yang baik, tidak hanya dilihat dari lengkapnya fasilitas dan banyaknya jumlah dokter spesialis maupun sub-spesialis nya saja. Tetapi mutu pelayanan serta komitmen terhadap keselamatan pasien dan mutu rumah sakit menjadi sebuah tolok ukur yang juga perlu dipertimbangkan,” ucap Dr. Susan Ananda selaku CEO dari RSPJ, dalam keterangannya baru-baru ini.
Seperti diketahui, berdasarkan pada undang-undang kesehatan Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 40 ayat (1), dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu elemen penting bagi rumah sakit untuk menggambarkan kualitas layanan yang diberikan kepada pasien.
Direktur RS Premier Surabaya, Dr. Hartono Tanto mengatakan “rumah sakit yang memiliki akreditasi internasional menunjukan bahwa kualitas pelayanannya dari waktu ke waktu selalu di evaluasi sehingga terukur dengan baik. RSPS telah menjalankan ini semenjak tahun 2013 dan terus berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan demi keselamatan pasien agar selalu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.”