Suara.com - Presiden Joko Widodo belum lama ini memang telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mereda.
Meski demikian, bukan berarti ancaman penyebaran Covid-19 telah berakhir. Organisasi Kesehatan Duni (WHO) juga hingga kini masih belum mencabut status pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak mulai dari organisasi masyarakat hingga swasta masih terus berupaya untuk memutus penyebaran virus corona. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan PT. Kortex Global Sejahtera yang menandatangani berita acara "Hibah satu set alat pemeriksaan RT-PCR Covid-19."
Penandatanganan ini menandai berakhirnya masa perjanjian dan juga kesuksesan RS PKU Muhammadiyah dalam memberikan layanan terpadu pada masa pandemi covid kepada masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas
Sampai dengan masa berakhirnya masa perjanjian, terhitung terdapat 20 ribu sampel PCR yang sudah diperiksa oleh tim laboratorium.
Kerjasama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan PT. Kortex Global Sejahtera dimulai sejak Desember 2020 hingga November 2022 dimana dalam perjanjian tersebut alat-alat berupa satu unit mesin PCR, satu unit BSC (Biological Safety Cabinet), satu unit LAF (Laminor Air Flow), satu unit Cetrifuse, dan kelengkapan lainnya akan dihibahkan oleh PT Kortex Global Sejahtera diakhir masa perjanjian.
"Sepanjang 2 tahun ini kami menjalin hubungan yang baik, lancar, dan alhamdulillah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga kerjasama antara PKU dan Kortex tidak berhenti sampai disini, dan tetap berkolaborasi dalam inovasi-inovasi layanan yang lain." ujar dr. Agus Anab, Sp. BS selaku Direktur Utama PT. Kortex Global Sejahtera.