Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut, kasus Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Namun sudah bolehkah lepas masker?
Jokowi menetapkan pencabutan aturan PPKM, setelah melihat laju infeksi Covid-19 bergejala ringan hingga tanpa gejala, fatality rate atau risiko kematian, hingga tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Apalagi menurut Jokowi saat ini seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM Level 1, menunjukan semua wilayah terkendali dari infeksi Covid-19.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/11/2022).
Baca Juga: Profil FX Hadi Rudyatmo: Eks Wali Kota Solo yang Dipanggil ke Istana, Calon Menteri Baru?
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menambahkan, kebijakan ini diambil setelah melalui proses pengkajian selama lebih dari 10 bulan. Hasilnya diputuskan pemerintah tidak lagi melarang kerumunan dan membatasi kegiatan masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen masyarakat, untuk tetap hat-hati dan waspada," ungkapnya.
Namun khusus untuk aturan pakai masker, tetap harus dilanjutkan. Khususnya jika berada di keramaian dan ruangan tertutup.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus digalakkan, karena meningkatkan imunitas," jelasnya.
Lebih jauh, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat kini jadi lebih mandiri dan sadar pada kondisinya masing-masing. Sehingga jika merasakan gejala Covid-19, segera beristirahat agar pulih dan memeriksakan secara mandiri ke dokter.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu, Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Otomatis Gugur
"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tutup Jokowi.