IDI: Dokter Terbitkan Surat Sakit Tanpa Pemeriksaan Izinnya Bisa Dicabut!

Rabu, 28 Desember 2022 | 13:36 WIB
IDI: Dokter Terbitkan Surat Sakit Tanpa Pemeriksaan Izinnya Bisa Dicabut!
Ilustrasi dokter - rekomendasi pengganti obat sirup untuk anak (Karolina Grabowska/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit tidak  prosedur bisa terkena sanksi etik. Pernyataan itu sekaligus menanggapi viralnya iklan surat sakit online di KRL yang beredar lewat media sosial. 

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., M.Hum., menjelaskan bahwa setiap dokter harus lakukan pemeriksaan fisik secara langsung atau setidaknya punya rekam medis pasien sebelum menerbitkan surat keterangan sakit.

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi. (Shutterstock)

"Dalam kode etik kedokteran pasal 7 ada ketentuan yang mengatur kalau dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidaknya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kondisi pasien tersebut, bisa dikenakan sanksi etik," jelas dokter Beni dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022). 

Sanksi etik yang diberikan akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran yang dilakukan dokter, apakah ringan, sedang, atau bahkan berat.

Baca Juga: PPKM Masih Berlaku di Liburan Natal Tahun Baru, IDI: Masker Masih Wajib!

Sampai saat ini, lanjut dokter Beni, belum ada keputusan tentang derajat pelanggaran terkait pemberian surat keterangan sakit lewat telemedicine tersebut.

"Kalau pelanggaran berat tentu Dinas Kesehatan atau dinas terkait menindaklanjuti itu agar SIP-nya (Surat Izin Praktik) karena telah melakukan pelanggaran etik berat. Tapi kalau berdasarkan bukti, apakah sudah sering dilakukan atau baru pertama kali dilakukan itu jadi pertimbangan," paparnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang pelayanan telemedicine hanya diperbolehkan untuk dan dari fasilitas layanan kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan. Serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP.

Dalam aturan tersebut, lanjut dokter Beni, tidak diatur tentang surat keterangan sakit bisa dibuat berdasarkan konsultasi pasien lewat telemedicine.  

Sebelum menerbitkan surat keterangan sakit dan menentukan berapa lama pasien perlu beristirahat, dokter perlu lakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.

Baca Juga: Reaksi Richard Lee saat Siap Hadapi Gugatan Rp 20,7 Miliar Razman Arif Nasution

"Pertama dia wawancara dulu pasien. Setelah itu tidak cukup, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasien, kalau memang dia mengaku batuk harus dipastikan dengan pemeriksaan stetoskop misalnya atau rontgen paru-paru bila perlu. Kemudian pemeriksaan penunjang. Keempat tegaknya diagnosis pasien," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI