Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat suara tentang viralnya iklan di KRL tentang surat sakit yang bisa didapat secara online. Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., M.Hum., mengatakan bahwa surat sakit sebenarnya hanya boleh dikeluarkan oleh dokter bidan.
"Surat keterangan sakit masuk dalam kelompok surat keterangan. Jadi kewenangan mengeluarkan surat keterangan itu adalah kewenangan dokter bukan tenaga kesehatan lain," jelas dokter Beni dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).
Bidan boleh mengeluarkan surat keterangan bila pasien datang kondisi tanda-tanda orang hamil atau telah dipastikan hamil. Selain itu, bila pasien melahirkan di bidan, juga bisa mendapatkan surat keterangan tersebut.
Dokter Beni menjelaskan kalau ketentuan itu diatur dalam UU pasal 33 tahun 2009 tentang praktek kedokteran.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Dokter Paru Dukung Penuh
"Disebut juga di situ kalau dokter gigi pun dalam mengeluarkan surat keterangan hanya terkait profesinya sebagai dokter gigi, karena dia (pasien) sakit gigi, maka dokternya akan mengeluarkan surat keterangan, itu kewenangan dokter gigi bukan dokter umum. Jadi semua harus berdasarkan kewenangan dan profesi masing-masing," jelasnya.
Dalam surat keterangan sakit tersebut juga biasanya terdapat keterangan Surat Tanda Registrasi (STR) berupa nomor di bawah nama dokter. Untuk lebih memastikan STR tersebut asli dan dokter yang bersangkutan juga bukan gadungan, dokter Beni menyarankan untuk mengecek ke situs IDI juga Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI.
Ketua umum IDI dr. Adib Khumaidi, Sp.OT(K)., juga menyampaikan, kepentingan terkait surat sakit online itu perlu dipastikan untuk siapa dan diberikan oleh siapa.
"Jangan sampai nanti surat sakit itu akan dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian untuk pemerintah maupun perusahaan ataupun potensi yang lain. Jadi kita harus benar-benar memahami, bila ini tidak diperhatikan maka bisa dimanfaatkan atau terjadi penyalahgunaan," tutur dokter Adib.
Kalaupun dokter benar memiliki STR bahkan juga Surat Izin Praktik (SIP) dan terbukti mengeluarkan surat keterangan sakit tidak sesuai prosedur, dokter Adib mengatakan kalau tindakan itu termasuk pelanggaran etik.
Baca Juga: Pria Ini Dapat Rp 1 Miliar Usai Dokter Salah Potong Penis Miliknya
Sebelumnya beredar di Twitter, iklan surat sakit itu menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online. Oada iklan diklaim prosesnya selesai dalam waktu 15 menit saja dengan cara mengakses situs SuratSakit.com.
Iklan tersebut dipajang di kereta Kommuter Line (KRL) Jabodetabek dan disebarkan oleh seorang dokter melalui akun @sdenta.
"Iklan KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter2 yg mau bermitra di sini," kicau akun tersebut.