Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan, Eks Menkes Nafsiah Mboi Ikut Angkat Suara

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:48 WIB
Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan, Eks Menkes Nafsiah Mboi Ikut Angkat Suara
Ilustrasi Rokok (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam rancangan tersebut, terdapat larangan untuk penjualan rokok ketengan. Rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Tidak hanya itu, nantinya pemerintah juga akan mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.

 Eks Menkes Nafsiah Mboi. (Suara.com/Fajar Ramadhan)
Eks Menkes Nafsiah Mboi. (Suara.com/Fajar Ramadhan)

Menanggapi hal tersebut, Mantan Menteri Kesehatan RI sekaligus Ketua Badan YKIS, Dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mengatakan, adanya pelarangan ini akan sangat baik untuk mengurangi perokok anak-anak.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Tahun 2023, Rokok Tidak Boleh Dijual Ketengan

Menurutnya, pelarangan membeli rokok ketengan ini akan membantu mencegah anak dari kebiasaan merokok. Apalagi, rokok tersebut pada dasarnya meracuni anak-anak dan bisa menyebabkan berbagai penyakit.

“Kalau saya itu benar dilakukan karena anak-anak bisa beli rokok sebatang-sebatang dan bisa meracuni anak-anak. Bisa menyebabkan penyakit kanker, paru paru, saya sudah lihat macam-macam infeksi di mulut kerongkongan saluran pernapasan. Dan itu sangat mahal pengobatannya,” saat diwawancarai, Selasa (27/12/2022).

Tidak hanya itu, menurut Dr. Nafsiah, rokok juga menjadi jalur anak-anak menuju NAPZA dan bisa menimbulkan penyakit HIV/AIDS. Oleh sebab itu, pembatasan rokok ini sangat berguna mengurangi munculnya berbagai penyakit tersebut.

“Rokok itu kan bisa jadi pintu terbukanya NAPZA. Kadang-kadang mereka tidak puas dengan merokok, mereka lari ke drugs, yang parah kalau drugsnya narkoba suntik yang dipakainya alatnya sama,” jelas Dr. Nafsiah.

Dr. Nafsiah mengaku, wacana pelarangan rokok ini sebenarnya sudah direncanakan dari zaman dulu. Namun, pelaksanaannya belum diterapkan.

Baca Juga: Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan: "Ngeteng Aja Diatur, Nyebat Makin Berat"

“Wacana penarikan rokok itu sudah dari zaman saya kalau gak salah itu di PP 61 atau 60 saya lupa dan sudah lama supaya anak-anak tidak diperbolehkan beli rokok meskipun atas nama bapaknya,” sambungnya.

Dengan adanya wacana aturan ini juga masih bisa berisiko anak-anak akan patungan agar membeli secara bungkusan. Oleh sebab itu, menurut Dr. Nafsiah, edukasi sangat penting bagi masyarakat kalau rokok itu berbahaya.

“Anak-anak tapi sekarang emang beli rokok bisa patungan, untuk itu kita harus mengedukasi masyarakat bahwa rokok itu ngasih racun,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI