Suara.com - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang akan melarang penjualan rokok ketengan di warung.
Ketua PDPI dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., mengungkapkan bahwa rencana itu bisa jadi strategi pengendalian tembakau yang penggunaannya memang jadi salah satu penyebab penyakit pernapasan.
"Upaya tersebut dapat diapresiasi sebagai upaya pengendalian tembakau. Karena memang fakta di lapangan akses rokok saat ini mudah diperoleh, termasuk oleh remaja dan anak-anak, salah satunya karena penjualan ketengan," kata dokter Agus saat dihubungi suara.com, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, menurut dokter Agus, pelarangan itu tidak cukup dilakukan bila tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kesehatan akibat konsumsi rokok. Dibutuhkan langkah lain yang konsisten dilakukan agar pengidap penyakit akibat rokok juga bisa berkurang.
Baca Juga: Jokowi Larang Penjual Rokok Ketengan, Netizen: Nanti Belinya Pakai KTP dan Surat Vaksin
"Perlu langkah-langkah lain yang konsisten sperti regulasi yang tegas tentang rokok sebagai bahan adiksi dan berbahaya, peringatan bergambar, larangan iklan, penerapan kawasan tanpa rokok, penyediaan fasilitas kesehatan berhenti merokok, serta kenaikan cukai rokok," sarannya.
Dengan makin ketatnya aturan penjualan rokok diharapkan konsumsi produk tembakau tersebut di Indonesia bisa menurun.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan pada 2021 justru mencatat kalau jumlah perokok dewasa di Indonesia justru meningkat dalam sepuluh tahun terakhir.
Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kemenkes, terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang. Dari sebelumnya 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Sebelumnya diberitakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Siap-siap! Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan!
Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam pokok materi muatan.
Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Lalu pokok materi muatan juga menganduk perihal penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).