Presiden Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Dokter Paru Dukung Penuh

Selasa, 27 Desember 2022 | 12:18 WIB
Presiden Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Dokter Paru Dukung Penuh
Ilustrasi pelarangan penjualan rokok ketengan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang akan melarang penjualan rokok ketengan di warung.

Ketua PDPI dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., mengungkapkan bahwa rencana itu bisa jadi strategi pengendalian tembakau yang penggunaannya memang jadi salah satu penyebab penyakit pernapasan.

"Upaya tersebut dapat diapresiasi sebagai upaya pengendalian tembakau. Karena memang fakta di lapangan akses rokok saat ini mudah diperoleh, termasuk oleh remaja dan anak-anak, salah satunya karena penjualan ketengan," kata dokter Agus saat dihubungi suara.com, Selasa (27/12/2022).

Ilustrasi rokok ketengan. (Shutterstock)
Ilustrasi rokok ketengan. (Shutterstock)

Meski begitu, menurut dokter Agus, pelarangan itu tidak cukup dilakukan bila tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kesehatan akibat konsumsi rokok. Dibutuhkan langkah lain yang konsisten dilakukan agar pengidap penyakit akibat rokok juga bisa berkurang.

"Perlu langkah-langkah lain yang konsisten sperti regulasi yang tegas tentang rokok sebagai bahan adiksi dan berbahaya, peringatan bergambar, larangan iklan, penerapan kawasan tanpa rokok, penyediaan fasilitas kesehatan berhenti merokok, serta kenaikan cukai rokok," sarannya.

Dengan makin ketatnya aturan penjualan rokok diharapkan konsumsi produk tembakau tersebut di Indonesia bisa menurun.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan pada 2021 justru mencatat kalau jumlah perokok dewasa di Indonesia justru meningkat dalam sepuluh tahun terakhir.

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kemenkes, terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang. Dari sebelumnya 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.

Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah Bekasi akan meniadakan ruang rokok bersama.
ilustrasi rokok ketengan. (Shutterstock)

Sebelumnya diberitakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Larang Penjual Rokok Ketengan, Netizen: Nanti Belinya Pakai KTP dan Surat Vaksin

Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI