CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 26 Desember 2022 | 19:59 WIB
CEK FAKTA: Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Negara Tak Boleh Paksa Vaksin, Benarkah?
Ilustrasi Vaksinasi Booster (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini kembali beredar pesan berantai, khususnya di aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir. Pada awal pesan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 pandemi Covid-19 telah berakhir dan negara dilarang memaksakan vaksin. 

Berikut ini klaim selengkapnya yang tersebar:

Pengumuman Penting Kep MA No.31P/HUM/2022

Ilustrasi pandemi Covid-19 (Pexels)
Ilustrasi pandemi Covid-19 (Pexels)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.

Alhamdulillah, Rakyat Punya Kebebasan Menolak Vaksin dikabulkan MA, Sekalipun Pihak Berwajib Memaksa Kita Bisa Menuntut Balik Pemaksaan Tersebut
Dan Dengan Putusan ini maka MA Mengintruksikan kepada Pihak pihak Terkait agar Mencabut Semua Persyaratan kewajiban Kartu Vaksin Untuk Akses Masyarakat dalam Segala Bidang Yang hari ini Diterapkan

Kabar Berita
Nasional

Kabulkan Uji Materi, MA (Mahkamah Agung) Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi dengan Alasan Apapun, Kecuali Ada Jaminan Halal .

Tim Editor Berita Nasional MA , 23 Apr 2022 14:43

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China Membludak, 250 juta Orang Tertular, Khawatir Menanjak Saat Imlek

Gedung Mahkamah Agung (Dok. Mahkamah Agung RI)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI