"Termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif Covid-19," tambah SE Kemenkes tersebut.
Adapun aturan PPKM level 1 pada libur nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.