Suara.com - Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet ditutup dan berhenti beroperasi, karena kasus Covid-19 melandai, padahal Indonesia memasuki libur natal dan tahun baru atau nataru, serta masih memberlakukan PPKM level 1.
RSDC Wisma Atlet diputuskan berhenti beroperasi pada 31 Desember 2022, melalui surat yang dikeluarkan Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Adapun surat dengan nomor B404N/KA BNPB/PD.01.02/11/2022 itu masuk kategori surat segera terkait penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran, yang ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta.
"Kami sampaikan bahwa untuk operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran juga akan dihentikan operasionalnya per tanggal 31 Desember 2022," tulis Suharyanto dalam surat tersebut, dikutip suara.com, Sabtu (24/12/2022).
Penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran ini juga mempertimbangkan surat Kepala BNPB nomor B-80/KA BNPB/PD/01.02/04/2022 pada 18 April 2022 lalu, terkait penghentian tempat karantina atau isolasi dukungan satelit Wisma Atlet.
Ditutupnya RSDC Wisma Atlet Kemayoran ini seolah bertolak belakang dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang fokus mengawal libur nataru, agar tak terjadi lonjakan kasus sehingga diterapkan PPKM level 1 sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Bahkan Kemenkes menyiapkan surat edaran atau SE khusus tentang kesiapsiagaan hadapi hari raya natal 2022 dan libur tahun baru 2023.
SE tersebut masih menyebutkan Kemenkes menyiapkan posko dan fasilitas kesehatan, termasuk siaga rumah sakit rujukan Covid-19, untuk antisipasi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat.
"Menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.
Baca Juga: Bakal Berhenti Operasi 31 Desember 2022, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat Enam Pasien
Tidak hanya itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment (3T) kepada pelaku perjalanan.
"Termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif Covid-19," tambah SE Kemenkes tersebut.
Adapun aturan PPKM level 1 pada libur nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.