GPFI Minta BPOM Percepat Rilis Daftar Obat Sirup Aman, Apa Urgensinya?

Rabu, 21 Desember 2022 | 09:37 WIB
GPFI Minta BPOM Percepat Rilis Daftar Obat Sirup Aman, Apa Urgensinya?
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol (DEG) penyebab gagal ginjal akut anak, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) harap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) percepat rilis daftar obat sirup aman agar bisa segera diedarkan.

Menurut Ketua Umum GPFI, Tirto Koesnadi rilis obat sirup aman sangat penting karena dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk mengatasi anak demam dan tidak terus menerus konsumsi obat gerus atau obat puyer.

"Kami ingin melihat dan pemerintah ambil keputusan, yaitu kebijakan agar obat bisa secepatnya dirilis kembali, dan menurut hemat kami jangan terlalu lama, karena berbahaya untuk masyarakat dan industri farmasi," ujar Tirto dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Ilustrasi obat sirup (Dok. Element Envato)
Ilustrasi obat sirup (Dok. Element Envato)

Tirto mengatakan kepastian rilis obat sirup yang terlalu lama bisa membuat sebagian paracetamol sirup penjualannya cenderung melonjak. Sedangkan ada juga produk paracetamol sirup yang belum dapat kepastian keamanannya.

Baca Juga: Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Bisa Terlihat Secara Kasat Mata? Ini Loh Tandanya!

Paracetamol adalah obat demam dan penurun panas, dan umumnya digunakan untuk anak-anak dalam bentuk sirup. Obat ini paling banyak terdampak dan dibatasi konsumsinya di masyarakat.

Meski begitu Tirto sadar betul bahwa, kapasitas dan kemampuan uji cemaran EG dan DEG di laboratorium maupun SDM milik BPOM terbatas, sehingga dengan jumlah batch obat sirup yang sangat banyak, diprediksi membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Paling tidak harapan kita kepada BPOM, industri farmasi di quartal pertama (sudah 3 bulan penjualan ditahan), kami khawatir terjadi gejolak, dan apakah farmasi tidak punya kemampuan meningkatkan usahanya, karena kerugian yang tidak sedikit dan pasien kesulitan dapat obat yang diharapkan," tutup Tirto.

Sementara itu, GPFI mendapati dari 2.400 obat sirup yang beredar di Indonesia, baru ada 340 obat sirup yang dinyatakan aman dari cemaran EG dan DEG, sehingga sisanya masih ada lebih dari 2.000 obat sirup yang sedang menunggu diperiksa dan belum dapat kepastian.

Namun GPFI juga tidak bisa menampik bahwa dari 324 anak, ada 200 anak Indonesia yang mayoritas bayi usia 6 bulan hingga 6 tahun meninggal akibat gagal ginjal akut, setelah mengonsumsi obat sirup mengandung EG dan DEG padahal digadang-gadang sebagai obat sirup penurun demam.

Baca Juga: Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI