Benarkah Berobat di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan Bakal Lama dan Ngantri?

Minggu, 18 Desember 2022 | 14:00 WIB
Benarkah Berobat di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan Bakal Lama dan Ngantri?
Ilustrasi rumah sakit. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski terus dilakukan perbaikan, pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di rumah sakit masih saja diragukan masyarakat. Ini karena adanya anggapan pasien BPJS Kesehatan saat berobat diperumit, benarkah?

Dikatakan Direktur Primaya Hospital Bekasi Timur dr Fransisca Kartikawati MKK MARS, bahwa setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan dinilai setiap tahun sekali untuk dilakukan pelayanan.

Sehingga menurutnya, ada prosedur standar yang harus dilakukan setiap rumah sakit, dan penilaian ini akan mempengaruhi apakah di tahun berikutnya akan dilibatkan kembali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)
Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)

"Kita juga dinilai oleh BPJS kesehatan, jadi tiap rumah sakit itu punya nilai setiap tahunnya kalau kita mau MoU (kerjasama), kita dinilai rumah sakit mana yang bagus dan kurang," ujar dr. Fransisca kepada suara.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sempat Ditolak Rumah Sakit, Tya Ariestya Kisahkan Putranya yang Kena DBD

Adapun aspek penilaiannya meliputi kecepatan respon, waktu tunggu, hingga ketersediaan dokter di rawat jalan.

Bahkan untuk memastikan penilaian akurat, tidak jarang pihak BPJS Kesehatan melakukan sidak dan menanyakan langsung ke pasien yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

"Pasien di rawat inap bahkan ada juga BPJS Kesehatan datang ke kita, tanyakan langsung ke pasien, bagaimana pelayanannya di RS Primaya Bekasi Timur, jadi langsung tidak mengada-ada pelayanannya," papar dr. Fransisca.

Meski begitu, dr. Fransisca membenarkan rumah sakit tempatnya bertugas adalah rumah sakit tipe B, sehingga pasien BPJS Kesehatan tidak bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa surat rujukan, jika bukan kasus darurat.

Dok: BPJS Kesehatan
Dok: BPJS Kesehatan

"Karena nggak semua pasien bisa masuk tipe B, jadi harus ke tipe C dulu, baru bisa ke tipe B dengan cara dapat surat rujukan, kalau BPJS Ketenagakerjaan lebih ke arah kecelakaan kerja. Jadi kondisi sewaktu kecelakaan bisa langsung tanpa perlu ke rumah sakit tipe C," jelas dr. Fransisca.

Baca Juga: Marsha Aruan Susul Ayah ke Rumah Sakit Naik Motor karena Ketinggalan Rombongan

Sementara itu Primaya Hospital Bekasi Timur jadi salah satu rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK di Jawa Barat. Beberapa waktu lalu juga baru saja menyabet Penghargaan PLKK Award 2022 mengungguli 523 rumah sakit dan klinik di Jawa Barat untuk pelayanan kecelakaan kerja pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI