Suara.com - Mengalami kecelakaan kerja tentunya tidak diinginkan karyawan manapun. Tapi jika ini terjadi, Anda tidak perlu bingung karena bisa langsung memanfaatkan perawatan di rumah sakit.
Sebab, kecelakaan kerja termasuk dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, yang tidak sulit dan tidak menyusahkan pasien jika ingin digunakan.
Direktur Primaya Hospital Bekasi Timur dr Fransisca Kartikawati MKK MARS, pekerja tidak perlu mengkhawatirkan biaya saat alami kecelakaan kerja, karena rumah sakit idealnya harus lebih dulu mengutamakan pasien, yaitu harus ditangani dulu kondisi darurat pekerja.
"Biasanya pada pasien yang datang karena kecelakaan kerja, kita yang pasti tangani dulu kecelakaan kerjanya. Kita nggak akan tanya jaminan apa enggak, kita biasanya tangani dulu, karena kan kita biasanya datang dalam kondisi berdarah, butuh bantuan," ujar dr. Fransisca melalui keterangannya kepada suara.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca Juga: Tiga Jari Patah Karena Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong
Selanjutnya setelah kondisi pasien stabil, dan jika pasien pasien tidak bisa ditanyai perihal data dirinya, maka rumah sakit akan bekerjasama dengan kepolisian.
Dari kepolisian biasanya akan didapatkan nama pasien, perusahaan tempat bekerja hingga KTP dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim asuransi.
"Dari situ kita bisa digali dari perusahaan mana, dari KTP-nya, tapi jika ada keluarga, dari teman yang anterin, kita biasanya akan berkoordinasi dengan perusahaanya," jelas dr. Fransisca.
Ia menambahkan, rumah sakit tidak boleh membuat pasien tidak nyaman atau memperumit pasien, agar fokus untuk penyembuhan diri sendiri. Sehingga rumah sakit hanya bisa berkoordinasi dengan perusahaan ataupun keluarga, terkait data diri dan sebagainya.
"Kalau naik ke ruang kesehatan, dan sudah pulang klaim asuransinya kita yang bantu ke BPJS Ketenagakerjaan," tegas dr. Fransisca.
Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Kerja, Komunitas Nelayan Jeneponto Gelar Pelatihan Keselamatan Melaut
Fakta menarik juga diungkap dokter yang berfokus pada manajemen rumah sakit itu, bahwa jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bergabung di perusahaan, seperti satpam, tukang sayur, tukang sampah dan sebagainya juga bisa mendapatkan pelayanan serupa.
Meski prosesnya sama, kerap kali mereka yang tidak tergabung dalam perusahaan tidak membawa identitas diri dan cukup menyulitkan jika alami kecelakaan kerja di jalan.
"Tapi selama tidak ada identitas, itu kita coba dulu kontak keluarganya dari kepolisian, tapi kalau tidak ya sudah jadi tanggungan rumah sakit," ungkapnya.
Menariknya, Primaya Hospital Bekasi Timur yang baru saja menyabet Penghargaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK Award 2022 memang punya layanan unik, yaitu jemput pasien gratis dari rumah atau lokasi kejadian kecelakaan dengan ambulans, sehingga pasien bisa segera dapat penanganan.
Adapun penghargaan ini diberikan dari 523 rumah sakit dan klinik di Jawa Barat, dianggap sebagai pemenang dan unggul dalam melayani hingga mensejahterakan pekerja.