Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 32 obat PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS), yang dipastikan tercemar dan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Rabu (7/12/2022), terdapat 32 obat yang dicabut izin edarnya karena mengandung EG dan DEG.
Adanya pencabutan ini setelah dilakukan investigasi oleh pihak BPOM melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan. Pihak BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Berdasarkan penemuan BPOM, produk obat yang diproduksi PT REMS di Gresik, Jawa Timur, telah melebihi ambang batas aman asupan harian (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari atau setara dengan 0,1 persen.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Alasan BPOM Sempat Beri Izin Edar Obat Sirup Tercemar Penyebab Gagal Ginjal Akut
Dalam hasil obat yang diperiksa, ditemukan kadar EG mencapai 33,46 persen. Sementara DEG 5,94 persen. Oleh karena itu, pihak BPOM mencabut izin sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam. Selain itu, izin edar produk 32 obat sirup juga dicabut dari pasaran.
Untuk 32 daftar obat yang dilarang izin edarnya yaitu sebagai berikut:
- Ambroxol HCl bentuk sirup kemasan 1 botol @60ml
- Antasida DOEN bentuk suspensi kemasan Botol @60ml
- Broxolic bentuk Sirup Dus, kemasan 1 Botol @60ml
- Calortusin bentuk Sirup Dus, kemasan 1 Botol @60ml
- Calortusin PE bentuk Sirup, kemasan Dus,1 Botol @60ml
- Cetirizine Hydrochloride bentuk Drops, kemasan Dus, 1 botol @10ml
- Cetirizine Hydrochloride bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
- Cetizine bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @10ml
- Cetizine bentuk Sirup, kemasan Dus, kemasan 1 Botol @60ml
- Cotrimoxazole bentuk Suspensi, kemasan Dus,1 Botol @60ml
- Dolorstan bentuk Suspensi, kemasan Dus, kemasan 1 Botol @60ml
- Domperidone Maleate bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @10ml
- Domperidone Maleate bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
- Fenpro bentuk Suspensi, kemasan Dus, 1 botol @60ml
- Ibuprofen bentuk Suspensi, kemasan Botol @60ml
- Noze bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
- OBH Rama bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol@100ml
- Paracetamol bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
- Paracetamol bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
- Pseudoephedrine HCl bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
- Ramadryl Atusin bentuk Sirup, kemasan Dus,1 Botol @60ml
- Ramadryl Expectorant bentuk Sirup, kemasan Dus,1 botol @60ml
- Ramagesic bentuk Drops, kemasan Dus,1 Botol @15ml
- Ramagesic bentuk Sirup, kemasan Dus,Botol@ 60ml
- Ratrim bentuk Suspensi, kemasan Dus,Botol @ 60ml
- Remco Cough bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
- R-Zinc bentuk Sirup, Dus,Botol @60ml
- Sucralfate bentuk Suspensi, kemasan Botol @100ml
- Tera F bentuk Sirup, kemasan Dus, Botol @60 ml
- Tera PE bentuk Drops, kemasan Dus, Botol @15 ml
- Zinc Sulfate Monohydrate bentuk Sirup, kemasan Botol @60ml
- Zinc Sulfate Monohydrate Drops, kemasan Botol @60ml
Dengan penemuan ini, pihak BPOM masih terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait penemuan produk sirup obat PT REMS. Selain itu, pihaknya juga akan terus memperbarui informasi terkait pengawasan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG.