PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Masih Boleh Nobar Piala Dunia 2022 Apa Tidak Ya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 23 November 2022 | 14:34 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Masih Boleh Nobar Piala Dunia 2022 Apa Tidak Ya?
Penduduk dan pekerja dari Al Ruwais menonton pertandingan sepak bola Grup A Piala Dunia 2022 antara Qatar dan Ekuador di Al Ruwais, dekat Al Shamal, Doha, Qatar, Minggu (20/11/2022). [INA FASSBENDER / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, menyusul meningkatnya lagi kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Masih boleh nobar Piala Dunia 2022 atau tidak ya?

Menjawab pertanyaan ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengatakan bahwa meski boleh, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi masyarakat dan penyelenggara nobar.

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” ujar Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.

Wartawan menyaksikan pembukaan pertandingan sepak bola grup A Piala Dunia 2022 antara Qatar dan Ekuador di Main Media Center di Doha, Qatar, Minggu (20/11/2022). [Giuseppe CACACE/AFP]
Wartawan menyaksikan pembukaan pertandingan sepak bola grup A Piala Dunia 2022 antara Qatar dan Ekuador di Main Media Center di Doha, Qatar, Minggu (20/11/2022). [Giuseppe CACACE/AFP]

Safrizal menekankan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 sampai dengan 18 Desember 2022, dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: Nah! Polisi Bakal Pantau Sisir Aktivitas Nobar Piala Dunia 2022 Qatar Sampai Ke Pemukiman

Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya untuk teknis PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.

Penduduk dan pekerja dari Al Ruwais menonton pertandingan sepak bola Grup A Piala Dunia 2022  antara Qatar dan Ekuador di Al Ruwais, dekat Al Shamal, Doha, Qatar, Minggu (20/11/2022). [INA FASSBENDER / AFP]
Penduduk dan pekerja dari Al Ruwais menonton pertandingan sepak bola Grup A Piala Dunia 2022 antara Qatar dan Ekuador di Al Ruwais, dekat Al Shamal, Doha, Qatar, Minggu (20/11/2022). [INA FASSBENDER / AFP]

Safrizal melanjutkan bahwa perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal.

Tidak ada perubahan signifikan pada pemberlakukan PPKM kali ini, seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1.

Baca Juga: Media Qatar Beritakan Sisi Manis Pekerja Proyek Piala Dunia 2022 Nobar di Luar Stadion Hingga Makan Biryani

Sedikit perubahan ada pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya.

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI