Suara.com - Kemenkes meminta izin konser dibatasi di seluruh Indonesia imbas Covid-19 hingga syarat jadi donor jantung setelah meninggal jadi berita terpopuler kesehatan hari ini, Kamis (10/11/2022).
Simak rangkuman berita kesehatan terpopuler lainnya dari Suara.com, berikut ini.
1. Omicron XBB Merebak, Kemenkes Minta Seluruh Provinsi di Indonesia Batasi Izin Konser

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sambut baik kebijakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang batasi izin konser karena lonjakan Covid-19 kembali terjadi. Apalagi, setelah merebaknya subvarian Omicron XBB di Indonesia.
Dikatakan Juru Bicara Kemenkes, dr. Moh Syahril, ia berharap kebijakan ini tidak hanya dilakukan Dinkes DKI Jakarta, tapi juga provinsi lain yang membatasi acara pemicu kerumunan seperti konser.
2. Berniat Donor Jantung Saat Sudah Meninggal? Begini Syaratnya
![Ilustrasi donor jantung. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/13/86983-donor-organ.jpg)
Layanan transplantasi jantung atau donor jantung akan segera ada di Indonesia. Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita (RSPJN Harapan Kita) akan jadi fasilitas kesehatan pertama di Indonesia yang melakukan tindakan tersebut.
Orang yang menerima donor tersebut biasanya pasien gagal jantung dengan fungsi organ yang sangat lemah juga anak-anak yang mengalami kelainan jantung sejak lahir. Sedangkan untuk pendonor terdapat sejumlah syarat khusus.
Baca Juga: Omicron XBB Merebak, Kemenkes Minta Seluruh Provinsi di Indonesia Batasi Izin Konser