Berniat Donor Jantung Saat Sudah Meninggal? Begini Syaratnya

Kamis, 10 November 2022 | 10:10 WIB
Berniat Donor Jantung Saat Sudah Meninggal? Begini Syaratnya
Ilustrasi donor jantung. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layanan transplantasi jantung atau donor jantung akan segera ada di Indonesia. Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita (RSPJN Harapan Kita) akan jadi fasilitas kesehatan pertama di Indonesia yang melakukan tindakan tersebut. 

Orang yang menerima donor tersebut biasanya pasien gagal jantung dengan fungsi organ yang sangat lemah juga anak-anak yang mengalami kelainan jantung sejak lahir. Sedangkan untuk pendonor terdapat sejumlah syarat khusus.

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Konsultan RSPJN Harapan Kita dr. Rarsari Soerarso, Sp.JP(K)., mengatakan, donor jantung biasanya diambil dari orang yang meninggal bukan karena sakit.

"Transplantasi kita ambil dari pasien sehat yang meninggal bukan karena sakit, misalnya kecelakaan, mati otak, terpenting tidak sakit jantung," jelas dokter Rarsari saat konferensi pers di RSPJN Harapan Kita, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

Transplantasi sebenarnya tindakan medis terakhir yang dilakukan dokter saat pasien tidak lagi bisa diberikan terapi lain, lanjut dokter Rarsari. 

"Pilihan donor sangat berat dan susah," imbuhnya.

Secara lengkap berikut syarat jantung bisa didonorkan:

1. Kondisi jantung sehat

Orang yang menjadi pendonor harus memenuhi kriteria jantung sehat agar tidak membahayakan pasien penerima organ.

Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Transplantasi Jantung Bisa di Indonesia, Dokter Zaidul Akbar Beberkan Khasiat Kacang Walnut

Dokter spesialis bedah jantung Dudy Arman Hanafy, Sp.BTKV (K) MARS., menjelaskan kriteria jantung sehat meliputi tidak ada kelainan struktur jantung, kelainan katup, kelainan bocor jantung, juga tidak ada penyempitan pembuluh darah jantung. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI