Tambah Lagi! Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Tercemar EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kamis, 10 November 2022 | 06:05 WIB
Tambah Lagi! Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Tercemar EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan update terbaru terkait daftar obat sirup yang dilarang, karena tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sebanyak 4 obat sirup ditarik dan dimusnahkan dari peredaran, yang merupakan buatan dua industri farmasi PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

"Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut," ujar BPOM saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual karena tercemar etilen glikol penyebab gagal ginjal akut.[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].

Perlu diketahui, batas tercemarnya etilen glikol dan dan dietilen glikol tidak boleh lebih dari 0,1 persen. Sedangkan cemaran pada obat sirup juga tidak boleh melebihi 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Baca Juga: Profil PT Ciubros Farma, Produsen Obat Dinyatakan Tercemar EG dan DEG oleh BPOM

Kedua industri farmasi ini didapatkan setelah BPOM lakukan penelusuran penggunaan bahan baku propilen glikol sebagai pelarut dengan bets yang tidak memenuhi syarat, yang juga sebelumnya digunakan 3 industri farmasi yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).

Hasilnya, selain BPOM memerintahkan pemusnahan obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol berlebihan, dua industri farmasi yang baru saja disidak ini juga dilarang memproduksi obat sirup.

Berikut ini daftar 4 obat sirup yang baru yang tercemar dan larang BPOM RI:

Produksi PT Ciubros Farma

  1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
  2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Produksi PT Samco Farma

Baca Juga: BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok

  1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
  2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI