Suara.com - Buntut kasus gagal ginjal akut anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabut izin edar obat sirup buatan 3 industri farmasi karena tercemar etilen glikol berlebihan seperti Ibuprofen, Paracetamol Unibebi hingga Uni OBH hingga Flurin DMP.
Tidak kurang dari 69 obat dicabut izin edar oleh BPOM, produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma, sesuai dengan Penjelasan BPOM RI, Nomor HM.01.1.2.11.22.240.
Etilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dan berbau, serta saat ditelan punya efek yang sangat beracun.

Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.
Keputusan ini dikeluarkan BPOM setelah melakukan investigasi, pengawasan, inspeksi, perluasan sampling, pengujian zat tambahan obat sirup dan sarana produksi.
"Disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (8/11/2022).
Pencabutan izin edar ini juga merupakan sanksi administratif, sehingga 3 industri farmasi itu tidak berhak mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam.
Sehingga 69 obat sirup ini produksinya harus dihentikan, surat izin edar dikembalikan, menarik semua produk yang beredar, hingga semua stok harus dimusnahkan.
Berikut ini daftar 69 obat sirup dilarang beredar oleh BPOM, karena berbahaya dan harus dimusnahkan terkait gagal ginjal akut dari 3 industri farmasi per tanggal 6 November 2022:
Baca Juga: Ini Daftar Obat Sirop Berbahaya yang Dirilis BPOM
Produksi PT Yarindo Farmatama