Suara.com - Setelah viral karena live di TikTok saat pasien jalani tindakan operasi caesar, tenaga kesehatan Satria meminta maaf dan siap terima sanksi atas tindakannya.
Lewat akun TikTok pribadinya @satriiaa_11, Jumat (4/11/2022) menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengatakan tidak sadar saat akunnya sedang melakukan siaran langsung.
Selain itu ia juga berdalih, jika live yang terjadi masih berada di tahap persiapan operasi caesar, dimana pasien mulai jalani pembiusan.
"Kejadian tersebut tidak sadar bahwa siaran langsung sebab spontan, karena masih terlihat status persiapan operasi caesar," ujar Satria lewat caption unggahan video permintaan maafnya.
Baca Juga: Netizen TikTok 'Mak Comblangin' Dedi Mulyadi dengan Desy Ratnasari, Ini Tanggapan Kang Dedi
Selain itu, Satria juga mengakui jika perbuatannya keliru dan salah, karena sesuai kode etik kedokteran, nakes tidak diperkenankan menyiarkan tindakan medis ke publik tanpa persetujuan pasien.
"Di sini saya akan memberikan klarifikasi bahwasanya tindakan yang saya lakukan ini salah, terlepas dari saya hanya manusia biasa tempat salah dan khilaf," ungkapnya.
Namun jika akibat perbuatan ini ia menerima sanksi dari rumah sakit tempatnya bekerja, maka Satria mengaku siap menerimanya. Ditambah ia juga sudah membuat surat pernyataan terkait hal ini.
"Saya sudah membuat pernyataan di atas materai, demikian saya ucapkan terimakasih," tutup Satria.
Perlu diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah mengeluarkan fatwa etika bersosial bermedia bagi dokter, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Baca Juga: Boy William Gigit Jari? Sama-sama Muslim, Warganet Pasangkan Ayu Ting Ting dengan Wisnu Hardana
Dari 13 poin yang tertuang dalam fatwa tersebut, dalam poin ke-7 disebutkan gambar atau video yang dimuat harus sesuai aturan kedokteran dan etika profesi, isinya sebagai berikut:
"Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien atau keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS atau klinik,"
"Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien. Identitas pasien seperti wajah dan nama juga harus dikaburkan,".
Tidak hanya itu, poin ke 10 tentang dokter bebas berekspresi juga harus sesuai aturan di sosial media dan kode etik, dengan isi fatwa sebagai berikut:
"Penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat, sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat,".