Setelah Viral, Tenaga Kesehatan Live di TikTok saat Operasi Caesar Minta Maaf dan Ngaku Gak Sengaja

Sabtu, 05 November 2022 | 08:13 WIB
Setelah Viral, Tenaga Kesehatan Live di TikTok saat Operasi Caesar Minta Maaf dan Ngaku Gak Sengaja
Ilustrasi TikTok - live di TikTok (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah viral karena live di TikTok saat pasien jalani tindakan operasi caesar, tenaga kesehatan Satria meminta maaf dan siap terima sanksi atas tindakannya.

Lewat akun TikTok pribadinya @satriiaa_11, Jumat (4/11/2022) menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengatakan tidak sadar saat akunnya sedang melakukan siaran langsung.

Selain itu ia juga berdalih, jika live yang terjadi masih berada di tahap persiapan operasi caesar, dimana pasien mulai jalani pembiusan.

"Kejadian tersebut tidak sadar bahwa siaran langsung sebab spontan, karena masih terlihat status persiapan operasi caesar," ujar Satria lewat caption unggahan video permintaan maafnya.

Selain itu, Satria juga mengakui jika perbuatannya keliru dan salah, karena sesuai kode etik kedokteran, nakes tidak diperkenankan menyiarkan tindakan medis ke publik tanpa persetujuan pasien.

"Di sini saya akan memberikan klarifikasi bahwasanya tindakan yang saya lakukan ini salah, terlepas dari saya hanya manusia biasa tempat salah dan khilaf," ungkapnya.

Namun jika akibat perbuatan ini ia menerima sanksi dari rumah sakit tempatnya bekerja, maka Satria mengaku siap menerimanya. Ditambah ia juga sudah membuat surat pernyataan terkait hal ini.

"Saya sudah membuat pernyataan di atas materai, demikian saya ucapkan terimakasih," tutup Satria.

Perlu diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah mengeluarkan fatwa etika bersosial bermedia bagi dokter, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca Juga: Netizen TikTok 'Mak Comblangin' Dedi Mulyadi dengan Desy Ratnasari, Ini Tanggapan Kang Dedi

Dari 13 poin yang tertuang dalam fatwa tersebut, dalam poin ke-7 disebutkan gambar atau video yang dimuat harus sesuai aturan kedokteran dan etika profesi, isinya sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI