Suara.com - Viral tenaga kesehatan live TikTok di ruang bedah saat pasien melahirkan dengan metode operasi caesar ditanggapi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Sekjen POGI, Dr. Budi Wikeko mengatakan pihaknya belum melihat video lengkap live yang dilakukan di ruangan operasi itu.
"Saya belum lihat TikToknya," ujar Dr. Budi saat dihubungi suara.com, Jumat (4/11/2022).
Sementara itu, belum diketahui akun TikTok dengan nama @satriaaaa_ apakah bertindak sebagai perawat atau dokter kandungan yang melakukan tindakan bedah.
Tapi secara umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah mengeluarkan fatwa etika bersosial bermedia bagi dokter, melalui Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Dari 13 poin yang tertuang dalam fatwa tersebut, dalam poin ke-7 disebutkan gambar atau video yang dimuat harus sesuai aturan kedokteran dan etika profesi, isinya sebagai berikut:
"Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien atau keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS atau klinik,"
"Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien. Identitas pasien seperti wajah dan nama juga harus dikaburkan,".
Tidak hanya itu, poin ke 10 tentang dokter bebas berekspresi juga harus sesuai aturan di sosial media dan kode etik, dengan isi fatwa sebagai berikut:
"Penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat, sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat,".