Video Nakes Live Tiktok Saat Pasien Lahiran Bikin Warganet Berang: Mana Kode Etiknya?

Jum'at, 04 November 2022 | 13:10 WIB
Video Nakes Live Tiktok Saat Pasien Lahiran Bikin Warganet Berang: Mana Kode Etiknya?
Ilustrasi live di TikTok (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini beredar tangkapan layar mengenai tenaga kesehatan yang melakukan siaran langsung (live) saat proses kelahiran pasien. Warganet tanya mana kode etik yang dijunjung?

Tangkapan layar yang diunggan akun Twitter @Tanyarlfes itu, menunjukkan sebuah akun Tiktok yang melakukan siaran langsung. Hal tersebut lantas menjadi perhatian warganet.

"Bisa-bisanya ada nakes live pas lahiran?? Astaga nakes Indo gini amat Ya Tuhan," cuit akun disertai tangkapan layar live akun Nakes pada Kamis (3/11/2022).

Dalam tangkapan layar yang dibagikan itu, terlihat beberapa tenaga kesehatan sedangs menangani pasien. Terlihat juga sekitar 4,6 ribu orang menyaksikan siaran langsung tersebut. Sedangkan, beberapa warganet yang menyaksikan siaran langsung itu berkomentar jika Nakes tersebut telah melanggat sumpah dan kode etik.

Baca Juga: Bukan Hamil, Perut Buncit BCL Bisa Diatasi dengan Minuman Sehat ala Dokter Zaidul Akbar ini

Sementara itu, cuitan mengenai Nakes yang melakukan siaran langsung tersebut juga dibanjiri komentar buruk dari warganet Twitter. Beberapa juga menyebutkan kalau Nakes telah melanggar kode etik hingga privasi pasien.

"Hah? Laporin bisa ga si an*"it gila banget dia cari cuan di tengah seseorang yang berjuang antara hidup dan mati," balas salah seoranh warganet.

"Wkwkwkwkwk makanya semenjak ada Tiktok jadi keliatan gimana kebanyakan orang yang kerja di bidang kesehatan ini, sampe pada bilang mending jangan sakit deh Nakes pada kebanyakan orgil soalnya," komentar warganet lainnya.

"Persis temen gue. Bidan baru, semua bayi yg dia bantu proses kelahirannya di fotoin. Bahkan muka kaga di sensor. Gangerti sih, mungkin dibolehin ya sama keluarganya. Cuma kalo menurut gue, rawan banget post foto anak sama orang yg ga beneran dikenal baik dan dekat," tulis seorang warganet.

"mana kode etiknya ba***at..... asli harus ditegasin sebelum lahiran jangan live dimedsos kalo gini caranya," komentar lainnya.

Baca Juga: RS Siloam Usung Tema "Manusia Kuat untuk Indonesia Sehat" di Peringatan Hari Dokter Nasional

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Seperti diketahui, baik dokter dan perawat pada dasarnya memiliki kode etik yang harus dipahami. Salah satunya, menjaga privasi dari pasien.

Mengutip Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui laman Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), menjelaskan pada beberapa pasal terkait hal-hal yang wajib dan dilarang terhadap pasien, seperti pasal 10 yang berbunyi.

"Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien".

Tidak hanya itu, pada pasal 16 juga membahas terkait privasi pasien yang berbunyi.

"Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia."

Sementara itu, dikutip dari laman Universitas Alma Ata, berikut deretan Prinsip Etik Keperawatan

Otonomi (Autonomy)

Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

Berbuat baik (Beneficience)

Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

Keadilan (Justice)

Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.

Tidak merugikan (Nonmaleficience)

Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.

Kejujuran (Veracity)

Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

Menepati janji (Fidelity)

Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

Kerahasiaan (Confidentiality)

Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI