Sebelumnya Baik-Baik Saja, Kenapa Kasus Obat Sirup Baru Bermasalah Sekarang?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 03 November 2022 | 13:19 WIB
Sebelumnya Baik-Baik Saja, Kenapa Kasus Obat Sirup Baru Bermasalah Sekarang?
Ilustrasi obat sirup (Unsplash/Towfiqu Barbhuiya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gagal ginjal akut pada anak masih menghantui masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat , hingga Selasa (1/11/2022) ada 325 pasien yang terkena gagalginjal. Dari jumlah itu, 179 diantaranya dilaporkan meninggal dunia. Dugaan utama makin meningkatnya jumlah korban gagal ginjal aku tersebut karena adanya cemaran senyawa kimia berbahaya yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah merk obat jenis sirup.

EG dan DEG sendiri merupakan senyawa kimia yang berfungsi sebagai pelarut dalam sejumlah obat yang bernentuk sirup.

Lalu kini muncul pertanyaan di masyarakat, mengapa baru kini obat jenis sirup dapat menyebabkan gagal ginjal? Sementara obat tersebut telah beredar di masyarakat sejak lama.

Pertanyaan itu dijawab oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Tidak Mau Disalahkan di Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Dianggap Buang Tanggung Jawab ke Kemendag

Menurut dia, BPOM menemukan adanya perubahan sumber bahan baku pada dua industri farmasi. Dua industri farmasi tersebut  tidak melapor pada BPOM.

Setelah kasus gagal ginjal akut merebak di masyarakat, barulah BPOM turun ke lapangan dan meneliti sejumlah obat.

Hasilnya, setelah ditelusuri, terdapat kandungan cemaran EG di salah satu obat yang mencapai ratusan kali lipat lebih banyak dibanding yang seharusnya.

“Dan ternyata juga sangat-sangat besar, jauh lebih besar dari 0,1 persen. Antara lain salah satu produk 50 persen, harusnya 0,1 persen, itu 50 persen, jadi itu bukan hanya pencemar EG DEG dalam larutan tersebut tapi sudah memasukkan EG dan DEG, mencampurnya, oplosan, mungkin palsu," terang Penny saat rapat Komisi IX DPR RI Selasa (1/11/2022).

Penny menambahkan, hingga kini BPOM belum bisa melakukan uji lebih lanjut terhadap kandungan EG dan DEG, sebab belum ada standar atau otoritas obat di dunia yang menetapkan regulasi mengenai cemaran EG dan DEG dalam produk jadi.

Baca Juga: Obat Impor Diklaim Turunkan Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Komentar Menohok Komisi IX DPR

"Kembali lagi, cemarannya belum bisa kami uji, tidak ada standarnya, SOP-nya yang nasional maupun internasional. Karenanya, kelihatannya harus kita ubah dengan kondisi yang ada," ucap Penny.

Pengujian EG dan DEG semakin sulit karena bahan baku obat seperti polietilen dan propilen glikol diimpor ke Indonesia di bawh otoritas Kementerian Perdagangan, karena bahan yang sama juga digunakan dalam industri tekstil.

Karena itulah Penny menegaskan pentingnya ada sebuah aturan baru terkait pemisahan bahan pelarut PEG dan PG khusus untuk obat-obatan.

Menurut dia, ini bertujuan untuk menekan potensi industri “nakal”dalam pengembangan obat-obatan dan tentunya untuk mencegah kejadian sama terulang lagi di masa mendatang.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI