Catat! Daftar 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang Dirilis BPOM

Rabu, 02 November 2022 | 12:03 WIB
Catat! Daftar 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang Dirilis BPOM
Ilustrasi obat sirup. Tips aman mengonsumsi obat sirup bagi anak. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan data terkini terkait sejumlah obat sirup anak yang berpotensi tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.

Penny mengatakan obat-obat sirup yang tercemar itu diproduksi oleh empat perusahaan farmasi yakni PT Afifarma, Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Konimex.

Seluruh perusahaan farmasi itu disebut tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka bahkan tidak menguji sumber bahan baku yang dipakai. Lalu, mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) menjadi tidak memenuhi syarat.

“Mereka menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” ungkap Penny, dikutip Rabu (2/11/2022).

Berikut ini kedelapan daftar obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran EG dan DEG. Adapun dari PT Afifarma menggunakan empat pelarut tambahan, seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

Tiga obat dari PT Afifarma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma), yaitu:

1. Paracetamol Drops 

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

3. Vipcol Sirup

Baca Juga: Ini Dia Daftar 7 Obat Sirup Tercemar EG-DEG yang Dirilis BPOM

Tiga obat dari PT Universal Pharmaceutical Industries, yakni:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI