Fakta Terbaru Kasus Gangguan Ginjal Akut Akibat Obat Sirup: Kasus Menurun, Kemenkes Siap Cabut Larangan

Rabu, 02 November 2022 | 09:03 WIB
Fakta Terbaru Kasus Gangguan Ginjal Akut Akibat Obat Sirup: Kasus Menurun, Kemenkes Siap Cabut Larangan
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan informasi terbaru terkait larangan konsumsi obat sirup dan kasus gangguan gagal ginjal akut misterius.

Simak fakta terbaru kasus gangguan ginjal akut akibat obat sirup, berikut ini:

1. Kasus menurun

Dalam konferensi pers, Selasa (1/11/2022) kemarin, Juru Bicara Kemenkes dr. M. Syahril mengatakan kasus gangguan ginjal akut misterius menurun setelah adanya larangan konsumsi obat sirup pada 18 Oktober lalu. Hingga per 1 November, jumlah kasus gangguan ginjal akut yaitu 304. Sebanyak 159 anak meninggal dunia, 99 sembuh, dan 46 lainnya masih menjalani perawatan.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Dinaikan ke Tahap Penyidikan, Polisi Jelaskan Hal Ini

Untuk pasien yang menderita juga didominasi pada anak usia 1-5 tahun yaitu 173 kasus. Sementara untuk pasien di bawah 1 tahun yaitu 46 kasus. Untuk pasien 6-10 tahun 43 kasus dan sebanyak 42 kasus untuk pasien berusia 11-16 tahun.

Seperti yang diketahui, sebelumnya penambahan kasus terjadi sangat drastis sejak Agustus 2022 lalu. Bahkan, angka kenaikan pada saat itu bisa mencapai puluhan.

Namun, dr. Syahril menjelaskan, setelah pelarangan angka penambahan justru sangat sedikit. Dikatakan penambahan hanya sekitar 1-5 kasus setiap adanya laporan.

“Sejak adanya larangan penggunaan obat sirup terjadi penurunan penambahan kasus baru, seperti 5 terus 3 bahkan 1,” sambung dr. Syahril.

2. Pasien sudah diobati

Baca Juga: Data Terbaru! BPOM Rilis 7 Obat Sirup Tercemar EG-DEG, Berikut Daftarnya

Sementara untuk pengobatan gangguan ginjal akut saat ini diberikan obat antidotum Fomepizole. Berdasarkan penjelasan dr. Syahril, sebanyak 146 vial obat Fomepizole telah didistribusikan ke 17 rumah sakit rujukan.

Obat Fomepizole ini dipercaya dapat membantu mengurangi gejala dan menyembuhkan para penderita gangguan ginjal akut. Namun, penggunaan obat ini tetap tidak bisa memastikan kesembuhan penderita.

Pasalnya, menurut dr. Syahril untuk penderita yang sudah mengalami stadium 3 akan sangat sulit. Oleh sebab itu, pada dasarnya obat Fomepizole diberikan pada awal sakit.

“Fomepizole ini adalah obat untuk penawar, jadi antidotum terhadap gangguan ginjal akut misterius, sebaiknya diberikan seawal mungkin. Apabila stadium berat sudah sulit. Apalagi jika sudah stadium 3 sudah sulit,” jelas dr. Syahril.

3. BPOM rilis daftar obat sirup aman

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 198 daftar obat sirup aman dan dipastikan tidak mengandung pelarut tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah diumumkan pada 23 Oktober 2022," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, Kamis (27/10/2022).

Daftar obat sirup aman ini bisa diunduh lewat tautan berikut ini.

4. Kemenkes siap cabut larangan konsumsi obat sirup

“Kemenkes sudah membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan apotek, ada 198 obat yang aman digunakan sesuai pemenuhan dan rekomendasi Badan POM,” ujar dr. Syahril lagi.

Meski sudah banyak jumlah yang dinyatakan aman, kebijakan pelarangan obat sirup hingga saat ini belum bisa dicabut.

Berdasarkan keterangan dr. Syahril, hal ini disesuaikan dengan pemeriksaan obat yang dilakukan BPOM. Apalagi, jumlah obat sirup yang diperiksa cukup banyak.

“Kalau bisa kita berusaha secepat mungkin larangan ini kita cabut seiring juga dengan Badan POM melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, karena banyak sekali obat sirup itu yang memang harus diperiksa semua,” jelas dr. Syahril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI