BPOM Sudah Rilis 198 Obat Sirup Aman, Kok Larangan dari Kemenkes Belum Dicabut?

Selasa, 01 November 2022 | 18:38 WIB
BPOM Sudah Rilis 198 Obat Sirup Aman, Kok Larangan dari Kemenkes Belum Dicabut?
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kita sebetulnya hanya merujuk pada sebuah obat sirup atau obat cair artinya, rekomendasi kita disampaikan ke Badan POM, semua obat sirup yang diduga ada etilen glikol dan dietilen glikol itu dijadikan prioritas,” jelas dr. Syahril.

“Tentu saja yang 102 kita dapat itu yang diminum itu, yang diminum pasien gangguan ginjal akut. Sementara di luar 102 bisa saja terjadi apabila dia masuk ke dalam kategori sirup, maka kita masih harus memeriksa kembali di Badan POM,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, dr. Syahril menuturkan larangan peresepan dan penjualan obat sirup menurunkan laporan kasus gagal ginjal akut dan gangguan ginjal akut pada anak.

“Sejak 18 Oktober 2022 mengumumkan larangan obat sirup cair, sejak itu kasus penambahannya tidak terlalu banyak dan angka kematian menurun,” ucap dr. Syahril.

Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]

Hingga per 1 November, jumlah kasus gangguan ginjal akut yaitu 304. Sebanyak 159 anak meninggal dunia, 99 sembuh, dan 46 lainnya masih menjalani perawatan.

Untuk pasien yang menderita juga didominasi pada anak usia 1-5 tahun yaitu 173 kasus. Sementara untuk pasien di bawah 1 tahun yaitu 46 kasus. Untuk pasien 6-10 tahun 43 kasus dan sebanyak 42 kasus untuk pasien berusia 11-16 tahun.

Sementara untuk pengobatan gangguan ginjal akut saat ini diberikan obat antidotum Fomepizole. Berdasarkan penjelasan dr. Syahril, sebanyak 146 vial obat Fomepizole telah didistribusikan ke 17 rumah sakit rujukan.

Obat Fomepizole ini dipercaya dapat membantu mengurangi gejala dan menyembuhkan para penderita gangguan ginjal akut. Namun, penggunaan obat ini tetap tidak bisa memastikan kesembuhan penderita.

Pasalnya, menurut dr. Syahril untuk penderita yang sudah mengalami stadium 3 akan sangat sulit. Oleh sebab itu, pada dasarnya obat Fomepizole diberikan pada awal sakit.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Gangguan Ginjal Akut dari Penyelidikan ke Penyidikan

“Fomepizole ini adalah obat untuk penawar, jadi antidotum terhadap gangguan ginjal akut misterius, sebaiknya diberikan seawal mungkin. Apabila stadium berat sudah sulit. Apalagi jika sudah stadium 3 sudah sulit,” jelas dr. Syahril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI