BPOM Sudah Rilis 198 Obat Sirup Aman, Kok Larangan dari Kemenkes Belum Dicabut?

Selasa, 01 November 2022 | 18:38 WIB
BPOM Sudah Rilis 198 Obat Sirup Aman, Kok Larangan dari Kemenkes Belum Dicabut?
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis 198 daftar obat sirup aman dan dipastikan tidak mengandung pelarut tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Muncul pertanyaan, bagaimana dengan surat edaran larangan peresepan dan penjualan obat sirup yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke seluruh apotek dan rumah sakit?

Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. M Syahril mengatakan, pihak Kemenkes sudah memberikan surat edaran terkait 198 obat yang dinyatakan aman kepada fasilitas kesehatan.

“Kemenkes sudah membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan apotek, ada 198 obat yang aman digunakan sesuai pemenuhan dan rekomendasi Badan POM,” ujar dr. Syahril dalam konferensi pers, Selasa (1/11/2022).

Meski sudah banyak jumlah yang dinyatakan aman, kebijakan pelarangan obat sirup hingga saat ini belum bisa dicabut.

Berdasarkan keterangan dr. Syahril, hal ini disesuaikan dengan pemeriksaan obat yang dilakukan BPOM. Apalagi, jumlah obat sirup yang diperiksa cukup banyak.

“Kalau bisa kita berusaha secepat mungkin larangan ini kita cabut seiring juga dengan Badan POM melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, karena banyak sekali obat sirup itu yang memang harus diperiksa semua,” jelas dr. Syahril.

Dua dari lima obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com
obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com)

Ia menambahkan, akan lebih baik jika benar-benar bisa dipastikan obat yang aman apa saja. Menurut dr.Syahril jika hanya sebagian justru itu belum tentu terjamin kesehatannya.

“Jangan sampai nanti kita hanya memeriksa sebagian atau hanya sedikit jadi betul-betul kita ingin semuanya aman dan kita akan cabut larangan itu,” sambungnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Gangguan Ginjal Akut dari Penyelidikan ke Penyidikan

Untuk, obat-obat yang diperiksa juga tidak hanya yang sempat digunakan para penderita gangguan ginjal akut. Namun, obat-obat sirup lainnya juga diperiksa untuk memastikan keamanannya. Oleh sebab itu, hingga saat ini pihak BPOM masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI