Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 198 daftar baru obat sirup aman dan tidak mengandung pelarut tercemar etilen glikol dan dietilen glikol penyebab gagal ginjal akut pada anak.
Daftar baru ini merupakan tambahan dari yang sebelumnya 133 obat sirup yang dinyatakan aman, dan tidak menggunakan 4 pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Seperti diketahui 4 pelarut ini berisiko tinggi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol menyebabkan gagal ginjal akut.
"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah diumumkan pada 23 Oktober 2022," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Clara Shinta Dicari dr. Richard Lee, Selain Isu Jadi Simpanan Pejabat Kini Apa Lagi?
Penny mengatakan, pihaknya akan terus memperbaharui jumlah obat cair yang dinyatakan aman, dari hasil pengujian dan investigasi setiap harinya.
"BPOM secara rutin melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan yang baik yakni Good Manufacturing Practices (GMP) untuk memastikan keamanan, manfaat atau khasiat, dan mutu produk obat dan makanan," sambung Penny.
Selain itu, ia juga menegaskan obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup dan cairan oral pengganti cairan tubuh, seperti oralit sudah bisa kembali dikonsumsi dan dipastikan aman, karena produksinya tidak menggunakan 4 pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Seperti diketahui 4 pelarut tercemar dietilen glikol dan etilen glikol yang melebihi ambang batas, membuat tubuh merespon mekanisme terjadinya batu ginjal kristal kalsium oksalat, yang bentuknya kristal kecil tajam yang bisa merusak ginjal.
Daftar lengkap 198 obat sirup aman, bisa dilihat di sini.
Baca Juga: Komnas HAM Keluarkan Desakan Kasus Gagal Ginjal Akut, Salah Satunya Telusuri Penyebab