Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) memasang tanda silang saat sidak penjualan obat sirup di Instalasi Farmasi Poliklinik Afiat, Rumah Sakit PMI Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam konsumsi obat apa pun. Juga menjadi konsumen cerdas dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut saat membeli obat, yaitu:

  1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
  4. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI