Suara.com - Obat sirup parasetamol memang kerap jadi andalan para orang tua saat anak demam. Tetapi, seiring ramainya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak terkait dengan penggunaan obat sirup yang terkontaminasi zat kimia, pemerintah lakukan tindakan pencegahan dengan memeriksa ratusan sampel obat demam.
Hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat empat merek obat sirup yang tercemar eliten glikol melebihi ambang batas aman.
Sejak 20 Oktober 2022 lalu, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat-obat tersebut.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Berikut lima merk obat sirup yang dilarang penggunannya:
1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi: PT Konimex
Nomor izin edar: DBL7813003537A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi: PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar: DTL0332708637A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga: BPOM Batam Larang Penggunaan Bahan Kimia pada Jamu, Begini Cara Mengenalinya
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)