Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) memasang tanda silang saat sidak penjualan obat sirup di Instalasi Farmasi Poliklinik Afiat, Rumah Sakit PMI Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Obat sirup parasetamol memang kerap jadi andalan para orang tua saat anak demam. Tetapi, seiring ramainya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak terkait dengan penggunaan obat sirup yang terkontaminasi zat kimia, pemerintah lakukan tindakan pencegahan dengan memeriksa ratusan sampel obat demam.

Hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat empat merek obat sirup yang tercemar eliten glikol melebihi ambang batas aman.

Sejak 20 Oktober 2022 lalu, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat-obat tersebut.

Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com
Unibebi obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BPOM Batam Larang Penggunaan Bahan Kimia pada Jamu, Begini Cara Mengenalinya

Berikut lima merk obat sirup yang dilarang penggunannya:

1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi: PT Konimex
Nomor izin edar: DBL7813003537A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi: PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar: DTL0332708637A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Diminta Serius Sosialisasi Terkait Obat Sirup Anak

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DTL7226303037A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL8726301237A1
Kemasan: dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL1926303336A1
Kemasan: dus, botol @15 ml.

BPOM juga telah memeriksan daftar obat sirup yang didata oleh Kementerian Kesehatan pernah dikonsumsi oleh pasien anak gangguan ginjal akut misterius.

"Badan POM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dengan hasil, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata Penny beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kemenkes juga telah mengizinkan nakes di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan resep terhadap 156 obat dengan sediaan cair atau sirup. Sebelumnya penggunaan obat-obat tersebut sempat dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan bahwa obat-obatan itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Rekomendasi tersebut juga sesuai dengan rekomendasi BPOM.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam konsumsi obat apa pun. Juga menjadi konsumen cerdas dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut saat membeli obat, yaitu:

  1. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  2. Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  3. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
  4. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI