Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab terhadap obat sirup penyebab kasus gagal ginjal akut misterius, karena kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dikatakan Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir bahwa selain industri farmasi Indonesia, BPOM sebagai pihak yang mengawasi peredaran obat turut berperan meningkatnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
“Kita juga tahu bahwa BPOM tugasnya melakukan pengawasan pre-market dan post-market. Mereka juga menjadi pihak yang melakukan uji laboratorium guna mengetahui apakah obat sirup ini telah memenuhi syarat keamanan,” ujar Tony melalui keterangan yang diterima suara.com, Selasa, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Hasilnya Tony mempertanyakan bagaimana cara BPOM dalam memeriksa kandungan, komposisi, dan izin edar dari obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Kisah Ibu di Sumbar Anaknya Divonis Gagal Ginjal Akut, Berawal Demam Kini Tak Bisa Kencing
Ditambah jika pemeriksaan tidak dilakukan secara rutin, bahayanya ancaman zat kimia berbahaya ini bisa terjadi pada obat dan makanan jenis lainnya.
“Tentu jangan sampai sudah kecolongan seperti ini kita panik seluruhnya, dievaluasi, dan ditarik kembali setelah jatuhnya korban,” ujar Tony.
Sementara itu per 24 Oktober 2022, Kemenkes menemukan 255 kasus gagal ginjal akut pada anak di 26 provinsi Indonesia, dengan 143 anak di antaranya meninggal dunia sehingga angka kematian 56 persen.
Selain itu BPOM juga sudah merilis, 133 obat sirup yang dinyatakan aman dan boleh kembali diresepkan oleh dokter. Ini karena daftar obat tersebut dipastikan tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol (PEG), sorbitol, atau gliserin atau gliserol.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan nakes di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan resep terhadap 156 obat dengan sediaan cair atau sirup. Sebelumnya penggunaan obat-obat tersebut sempat dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Baca Juga: Tangani Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Jawa Barat Bentuk Satgas
Izin tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan bahwa obat-obatan itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” kata dr. Syahril dikutip dari situs resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).