Kematian Gagal Ginjal Akut Sudah Tembus 143 Kasus, Kok Kemenkes Masih Ogah Tetapkan KLB?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Kematian Gagal Ginjal Akut Sudah Tembus 143 Kasus, Kok Kemenkes Masih Ogah Tetapkan KLB?
Ilustrasi operasi. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kematian anak karena gagal ginjal akut melonjak hingga 143 anak, tapi Kementerian Kesehatan masih juga belum menetapkan sebagai kejadian luar biasa atau KLB gagal ginjal akut, kenapa ya?

Dikatakan Jubir Kemenkes Moh. Syahril bahwa langkah ini dilakukan agar tidak melanggar undang-undang, karena KLB ditetapkan hanya untuk wabah penyakit menular di masyarakat satu daerah.

"Istilah KLB memang di dalam undang-undang, kemudian Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan), hanya disebutkan sebagai penyakit menular," ujar Syahril saat konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.

Baca Juga: Perusahaan Obat Minta Evaluasi Menyeluruh Atas Gangguan Ginjal Akut

Ilustrasi gagal ginjal. (Freepik)
Ilustrasi gagal ginjal. (Freepik)

Syahril menegaskan, meski pemerintah tidak menetapkan KLB gagal ginjal akut, tapi langkah dan prosedur yang dilakukan pemerintah sudah selaiknya penanganan KLB penyakit di satu daerah.

"Kami ingin menjelaskan dulu, bahwasanya, respon-respon cepat dan secara komprehensif, itu sudah kita lakukan sebagai respon dalam kasus atau keadaan KLB," ungkap Syahril.

Respon cepat kata Syahril, ini terlihat dengan dimulainya Kemenkes menghentikan sementara penggunaan semua obat sirup, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), termasuk perhimpunan industri farmasi obat di Indonesia.

Bahkan tindakan BPOM lakukan investigasi, merilis obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan, hingga menetapkan 2 industri farmasi sebagai terduga produsen obat sirup penyebab gagal ginjal akut juga serupa seperti penanganan KLB.

"Bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya, yang mendasari penetapan satu KLB di suatu daerah atau di suatu negara kita," sambung Syahril.

Baca Juga: Daftar Terbaru 156 Obat Sirup yang Diizinkan Kemenkes Untuk Diresepkan, Cek Sekarang!

Bahkan kata Syahril, terkini Kemenkes mencari dan memboyong obat gagal ginjal akut anak dari 4 negara ke dalam negeri, juga serupa seperti penanganan KLB seperti sebelumnya. Termasuk juga menyiapkan berbagai rumah sakit rujukan gagal ginjal akut di berbagai daerah.

"Contoh kita lakukan koordinasi yang cepat antara pusat dan daerah. Antara kemenkes dengan BPOM, dengan BPOM kemudian juga dengan IDAI dan seterusnya, kemudian penelitian," tutup Syahril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI