Daftar Terbaru 156 Obat Sirup yang Diizinkan Kemenkes Untuk Diresepkan, Cek Sekarang!

Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:40 WIB
Daftar Terbaru 156 Obat Sirup yang Diizinkan Kemenkes Untuk Diresepkan, Cek Sekarang!
Apoteker melayani pasien yang akan menebus obat di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan telah merilis daftar terbaru 156 obat sirup yang bisa diresepkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebelumnya penggunaan obat-obat tersebut sempat dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan ganggua ginjal akut misterius pada anak.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) atau juga dikenal dengan gagal ginjal akut 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan bahwa obat-obatan itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Apoteker melayani pasien yang akan menebus obat di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).   [Suara.com/Alfian Winanto]
Apoteker melayani pasien yang akan menebus obat di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM” kata dr. Syahril dikutip dari situs resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Cara Alami Turunkan Demam Anak!

Nakes di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan. Tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah dr. Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat terhadap beberapa merek obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diminta harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Pastikan Fomepizole Gratis untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," kata dr. Syahril.

Ini daftar lengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI