BPOM Rilis Daftar Obat Yang Telah Diuji, Apakah Sanmol Mengandung Etilen Glikol?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan
BPOM Rilis Daftar Obat Yang Telah Diuji, Apakah Sanmol Mengandung Etilen Glikol?
Ilustrasi obat sirup anak [Foto: ANTARA]

Dengan ditariknya beberapa obat, membuat orang-orang bertanya apakah Sanmol mengadung etilen glikol.

Suara.com - Ditariknya beberapa obat sirup oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk kewaspasaan adanya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol beberapa waktu lalu, membuat para orang tua bingung. Pasalnya obat sirup menjadi salah satu yang menjadi andalan para orang tua.

Salah satu obat yang sering digunakan orang tua untuk anak yaitu Sanmol Sirup. Dengan ditariknya beberapa obat, membuat orang-orang bertanya apakah sanmol mengadung etilen glikol.

BPOM baru-baru ini telah merilis beberapa obat yang dinyatakan mengandung etilen glikol dan yang aman serta bersih dari senyawa kimia itu. Obat-obatan tersebut telah melakukan pengujian laboratorium untuk memeriksa apakah adanya kandungan etilen glikol maupun dietilen glikol. 

Ilustrasi obat sirup. [Dok.Istimewa]
Ilustrasi obat sirup. [Dok.Istimewa]

Dari data yang diperoleh sejauh ini Sanmol Sirup belum termasuk produk yang mengandung etilen glikol maupun dietilen glikol. Meski demikian, produk ini juga belum dinyatakan aman dan bersih dari etilen glikol dan dietilen glikol. 

Baca Juga: BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat

Hal ini karena masih terdapat 69 sampel yang akan diperiksa. Nantinya, informasi kandungan beberapa obat tersebut akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak BPOM. 

Berikut beberapa obat sirup yang dilarang karena dinyatakan mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi batas aturan yang ditentukan. 

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Sementara itu, untuk produk yang aman digunakan sesuai aturan pakai terdapat 7 obat di antaranya. 

1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
2. Anakonidin OBH (Konimex)
3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol (Mersifarma TM)
5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
7. Paracetamol Drops (Afi Farma)

Baca Juga: Waspada Hoaks! BPOM Tegaskan Pabrik Kosmetik Ratansha Tidak Ditutup

Untuk produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliseron/Gliserol dan telah dilakukan pengujian dengan hasil aman digunakan selam mengikuti aturan pakai di antaranya.