Sudah 133 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kok Pemerintah Belum Tetapkan Sebagai KLB?

Senin, 24 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Sudah 133 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kok Pemerintah Belum Tetapkan Sebagai KLB?
Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak semakin meningkat. Sudah ada 241 anak diduga kuat mengidap gangguan ginjal akut, dari jumlah itu 133 anak dilaporkan meninggal dunia.

Banyaknya angka kematian pada anak tersebut membuat Anggota DPR RI dari Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan, Netty Prasetiyani Aher menyebutkan, dengan kondisi 100 anak lebih seharusnya pemerintah sudah menetapkan sebagai kejadian luar biasa

"Boro-boro 100, satu saja keluarga kita wafat ya, apalagi ini karena alasan permasalahan yang meliputi kesehatan kita, maka sebetulnya ini menjadi kejadian yang luar biasa. Sebelum nanti secara resmi ditetapkan sebagai kejadian luar biasa, saya pikir ini sudah kejadian luar biasa ya," kata Netty dalam sebuah diskusi daring yang digelar MNC Trijaya pada beberapa waktu lalu. 

Ilustrasi gagal ginjal. (Freepik)
Ilustrasi gagal ginjal. (Freepik)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alasan mengapa gangguan gagal ginjal akut misterius belum ditetapkan sebagai KLB. Hal ini karena pihaknya dan para ahli epidemiologi masih membahas terkait penetapan KLB. 

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Renggut Nyawa Anak Indonesia, Kantor BPOM Medan Didemo: Tanggung Jawab dan Minta Maaf!

"Untuk KLB masih dibahas bersama para ahli epidemiologi," ucap Dokter Siti Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Siti Nadia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih memberikan imbauan untuk para orang tua agar tidak memberikan anak obat cair atau sirup selama belum ada arahan lebih lanjut. 

"Kita juga sudah mengimbau untuk tidak menggunakan obat cair atau sirup ya," sambung dokter Siti Nadia. 

Seperti yang diketahui Kemenkes juga telah melarang 102 obat sirup untuk dilakukan pengujian. Sementara BPOM mengatakan sejauh ini telah tercatat 23 obat dinyatakan bebas dari etilen glikol dan 7 aman selama sesuai aturan. Untuk yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol terdapat 3 obat sementara ini. 

"Dapat kami sampaikan dari 102 tersebut ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," kata Ketua Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Tunggu Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Bondowoso Juga Setop Jual Obat Sirup

Ia menambahkan, masih ada 69 produk yang masih dalam proses sampling dan pengujian. Ia berjanji, Badan POM akan kembali merilis secepatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI