Cegah Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orangtua Diminta Catat Obat Apa Saja yang Dikonsumsi Anak

Senin, 24 Oktober 2022 | 07:05 WIB
Cegah Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orangtua Diminta Catat Obat Apa Saja yang Dikonsumsi Anak
Ilustrasi gangguan ginjal akut misterius pada anak. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggunaan obat sirup dengan cemaran zat kimia di atas ambang batas, diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Dalam hasil pemeriksaan Kementerian Kesehatan, ditemukan senyawa kimia etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE pada darah pasien anak-anak tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh sebab itu, orangtua diminta untuk mencatat obat apa pun yang dikonsumsi anak. Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM, Penny Lukito.

"Ini perlu edukasi kepada orangtua untuk mencatat, melaporkan apabila ada kejadian luar biasa terhadap obat yang dikonsumsi, baik di rumah maupun di fasilitas layanan kesehatan," katanya Penny dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/10) kemarin.

Badan POM sebelumnya telah merilis tiga obat yang dipastikan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman 0,5 miligram.

Lima merek obat tersebut adalah Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup.

Badan POM juga telah merilis obat apa saja yang pernah dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut misterius tetapi dipastikan aman.

Di luar daftar obat yang telah dikeluarkan Kemenkes, Badan POM juga lakukan uji laboratorium terhadao obat sirup lainnya.

Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww]

"Karena tidak bisa mengandalkan apa yang telah dikonsumsi pasien. Kami mengembangkan berdasarkan basis resiko kriteria lainnya untuk mengembangkan sampel yang diduga tercemar," kata Penny.

Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Bentuk Tim, Ini Tujuannya

Penny menyampaikan ada empat kriteria obat yang dilakukan pengujian oleh Badan POM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI