Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM kembali melakukan uji produk obat sirup yang diduga mengandung cemaran zat kimia berbahaya.
Uji laboratorium dilakukan terhadap 102 produk obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan.
Daftar obat-obat tersebut berdasarkan yang dikonsumsi pasien anak gangguan ginjal akut misterius, baik sebelum maupun saat sakit.
"Dapat kami sampaikan dari 102 tersebut ada 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," kata Ketua Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Daftar 102 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut Misterius
Selain itu, Badan POM juga lakukan uji laboratorium terhadap 133 produk obat sirup yang sudah terdaftar.
"Berdasarkan penelusuran data registrasi seluruh produk obat sirup dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut," kata Penny.
Empat zat kimia pelarut yang dimaksud ialah, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol.
"Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," imbuhnya.
Dari yang produk 133 produk itu kemudian diperluas lagi ke beberapa sarana untuk mendapatkan produk yang aman. Penny mengatakan ditemukan tujuh produk yang sudah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman, sepanjang dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Baca Juga: 26 Vial Obat Fomepizole untuk Pengobatan Gangguan Ginjal Akut Sedang Dibawa Menuju Tanah Air
Ia menambahkan, masih ada 69 produk yang masih dalam proses sampling dan pengujian. Ia berjanji, Badan POM akan kembali merilis secepatnya.
Selain itu, Penny juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan daftar obat aman dan tidak aman yang tersebar di media sosial tanpa sumber yang jelas. Juga penjualan obat sirup melalui ecommerce.
"Badan POM selalu melakukan patroli cyber karena sekarang kita banyak penjualan online dari produk obat tersebut dan untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman. Ada 4.219 link yang terindikasi penjualan obat dan dinyatakan tidak aman akan segera di tag down juga," ujarnya.
Berikut daftar obat yang aman dan tidak aman resmi dari Badan POM:
Produk yang dinyatakan: Mengandung Cemaran Etilen Glikol Maupun Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman
- Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
Produk yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil: Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
- Ambroxol HCl (Kimia Farma)
- Anakonidin OBH (Konimex)
- Cetrizin (Sampharindo Perdana)
- Paracetamol (Mersifarma TM)
- Paracetamol (Kimia Farma)
- Paracetamol Syrup (Afi Farma)
- Paracetamol Drops (Afi Farma)
Produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliseron/Gliserol dan telah dilakukan pengujian dengan hasil: Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai
- Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
- Amoxan (Sanbe farma)
- Amoxicilin (Mersifarma TM)
- Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
- Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
- Cefspan syrup (Kalbe Farma)
- Cetirizin (Novapharin)
- Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Domperidon Sirup (Afi Farma)
- Etamox syrup (Errita Pharma)
- Interzinc (Interbat)
- Nytex (Pharos)
- Omemox (Mutiara Mukti Farma)
- Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
- Vestein (Erdostein) (Kalbe)
- Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Zinc Syrup (Afi Farma)
- Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
- Zibramax (Guardian Pharmatama)
- Renalyte (Pratapa Nirmala)
- Amoksisilin (-)
- Eritromisin (-)