Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan pengujian lebih lanjut terkait obat sirup anak-anak yang diduga mengandung cemaran etilon glikol.
Salah satu hasilnya disampaikan, tidak semua obat sirup anak merek Termorex ditarik dari pasaran.
Ketua Badan POM Penny K Lukito menjelaskan bahwa produk yang tercemar hanya pada batch tertentu dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, dan botol plastik 60 ml.
Selain itu, Penny menyampaikan bahwa obat sirup tersebut aman untuk digunakan.
Baca Juga: Merespon Anjuran BPOM, Konimex Akan Tarik Obat Batuk Sirup Termorex
"Termorex obat sirup demam sebelumnya dinyatakan tidak aman, tapi kemudian kita kembangkan lagi dengan melihat sampel dan menguji dari batch yang lain, dari lokasi peredaran berbeda, tempat sampel berbeda, dan waktu produksi yang berbeda, ternyata aman," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/10/2022).
Penny menyampaikan bahwa obat Termorex yang dinyatakan tidak aman telah ditarik dari pasar.
Sementara yang lain dipastikan aman karena kandungan etilen glikol masih dalam ambang batas aman, yakni kurang dari 0,5 miligram.
Meski begitu, Penny menegaskan bahwa hasil uji cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup itu bukan berarti jadi kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tertentu memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gagal ginjal akut pada anak.
"Tugas kami untuk menguji dan menunjukkan bukti mana yang produksi standar aman dan bagaimana yang melebihi standar. Sebagai tindak aman harus sudah dilakukan penarikan dan sebagainya, hanya menunjukkan itu saja."
Baca Juga: Patuhi Surat Edaran BPOM, Konimex Bakal Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup
"Tapi jika dikaitkan dengan gagal ginjal, saya kira itu bukan tugas kami karena perlu pedalaman lebih lanjut lagi untuk menunjukkan sebab akibat," tuturnya.
Ia menekankan bahwa Badan POM hanya berwenang untuk menyampaikan produk obat mana yang aman dan tidak aman untuk digunakan masyarakat.