Epidemiolog Desak Pemerintah Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:19 WIB
Epidemiolog Desak Pemerintah Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB
Ilustrasi gagal ginjal. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia didesak untuk segera menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak hingga mengakibatkan kematian sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal itu dinyatakan oleh epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman.

Menurutnya, pemerintah sudah kecolongan. Pemerintah bisa segera memperbaiki dengan segera menyatakan KLB.

“Ini masalah jiwa, kita kecolongan tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan. Dengan menyatakan KLB, pemerintah bisa segera memperbaiki, kalau ada yang tidak teridentifikasi bisa fatal ya,” katanya dalam diskusi daring “Misteri Gagal Ginjal Akut”, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, penetapan KLB justru nantinya akan semakin memudahkan pemerintah untuk menangani kasus yang diduga dipicu kandungan berbahaya dari obat sirup tersebut.

Baca Juga: Fakta Gangguan Ginjal Akut, Simak Gejala, Penyebab dan Cara Mengobati

Selain itu, pemerintah juga diperbolehkan untuk membentuk satgas yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab utama lonjakan gagal ginjal akut, jika mengikuti prosedur KLB.

“Pemerintah sudah benar ada 14 rumah sakit rujukan yang di cover BPJS, tapi di daerah untuk ke rumah sakit itu jauh sehingga terkendala dan ujungnya meninggal. Status KLB ini untuk membantu masyarakat di daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kasus gagal ginjal akut sudah memenuhi syarat penetapan KLB sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 tentang KLB. Terlebih, dalam tiga dekade terakhir belum ditemukannya kasus outbreak gagal ginjal akut.

“Enam dari delapan poin (penetapan KLB) terpenuhi 6 dari 8 point terpenuhi. Pertama yang sangat mendasar dalam definisi WHO insiden yang tidak biasa dan juga ada peningkatan yang signifikan secara epidemiolog dari sisi waktu dan fatality rate,” ujarnya.

Senada dengannya, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga menilai status KLB layak ditetapkan pada kasus gagal ginjal akut. Kendati kasus tersebut bukan kasus yang baru, namun banyaknya korban meninggal menjadi alasan utama untuk penetapan KLB.

Baca Juga: Pasien Anak Gagal Ginjal Akut Bertambah, RSMH Palembang Siapkan Tim Khusus

Ia mendesak pemerintah untuk menggencarkan edukasi terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut dan lebih melibatkan masyarakat dalam penanganan dan mitigasi gagal ginjal akut.

“Saya juga mengusulkan untuk mempertimbangkan status KLB dengan membentuk tim independen pencari fakta. Meskipun kedengarannya ngeri tapi harus dicari dan ini harus ditegakkan dengan melakukan riset hingga ke daerah, tidak hanya data sekunder,” tegasnya.

Dorongan untuk menetapkan status KLB juga didukung oleh Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Menurutnya, kasus gagal ginjal akut ini sama dengan kejadian penyakit menular langsung yang akan menjadi outbreak.

“Kasus ini kan sebenarnya jarang sekali terjadi dan potensial error ini terjadi karena kecolongan apakah pada rantai farmasi, mulai dari industri, produksi, distribusi,” tutur dia.

Hermawan juga menuturkan bahwa gagal ginjal akut juga bisa saja disebabkan oleh pola konsumsi seperti penggunaan obat yang berlebihan atau terjadinya interaksi di dalam tubuh individu terhadap obat. Ia pun meminta agar orang tua membekali diri dengan edukasi terkait penyakit yang sering menyerang anak.

“Orang tua dengan edukasi yang tidak baik menggampangkan saja mencari obat anti demam dan obat itu di stok sehingga terjadi irrasional consumption yang tidak diawali dengan pengetahuan dan tidak diperiksa secara berkala apalagi untuk anak yg mempunyai riwayat penyakit tertentu,” jelas dia. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI