Suara.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memerintahkan seluruh apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk obat sirup. Hal tersebut muncul sebagai tanggapan atas temuan serta dugaan penggunaan obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sehingga disinyalir menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
Larangan penggunaan dan penjualan obat sirup tersebut menjadi perhatian publik, karena jenis obat sirup memang cukup umum digunakan oleh orang tua untuk mengobati anaknya yang sakit. Jika kini penggunaan obat sirup dilarang, mengapa obat ini sudah digunakan sejak beberapa abad lalu? Yuk simak penjelasan tentang sejarah penggunaan obat sirup berikut ini.
Pada awal tahun 1800-an, orang di Amerika Serikat (AS) berobat dengan mengunjungi apotek setempat. Petugas apotek kemudian akan meramu bahan obat dari tumbuhan dan mineral. Dikutip dari laman The United States Pharmacopeial Convention, orang yang berobat melihat prosesnya seperti menonton barista mencampur bahan minuman kopi.
Baca Juga: Apotek RSUD Waluyo Jati Probolinggo Stop Penggunaan Obat Sirup
Namun, salah satu risiko dari obat cair ini yakni air yang tercemar dan dosis tidak tepat, baik terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Ketika itu masyarakat mencoba pengobatan alternatif ke dukun.
Akibatnya kepercayaan khasiat obat-obatan tradisional pun mulai tidak dipercaya. Sampai akhirnya dosen dan dokter Lyman Spalding dari New York, Amerika Serikat membentuk US Pharmacopeia untuk menetapkan standar kualitas obat sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat pada Januari 1820.
Obat Batuk dengan Kandungan Candu
Pada akhir tahun 1800-an, orang Amerika pada umumnya menggunakan obat sirup untuk meredakan batuk. Tapi obat sirup yang digunakan itu mengandung opium atau candu. Diketahui, opium adalah obat yang dihasilkan dari tanaman opium poppy yang membuat ketergantungan atau kecanduan.
Dikutip dari Healthline, di akhir 1800-an beredar One Night Cough Syrup yakni obat batuk yang mengandung alkohol, ganja, kloroform, dan morfin. Obat termasuk obat over-the-counter (OTC) atau obat yang dijual bebas di pasaran.
Baca Juga: Obat Sirup Dilarang Dijual, Orangtua Perlu Ajarkan Anak Minum Obat Tablet: Begini Caranya
Obat tersebut menjanjikan batuk berkurang dalam satu malam sehingga pasien bisa tidur nyenyak. Namun dengan bahan dan kandungannya, tak heran obat itu membuat pengonsumsinya cepat hilang kesadaran.
Obat Batuk dengan Kandungan Pereda Nyeri
Di samping opium, obat-obat batuk di tahun 1800-an juga mengandung morfin yang merupakan opiat turunan dari tumbuhan poppy. Opiat sendiri adalah senyawa narkotika yang ada di tiap kandungan obat sebagai penghilang rasa nyeri.
Awalnya morfin dipakai untuk meredakan nyeri, terutama bagi veteran American Civil War (Perang Saudara). Selain itu morfin juga dijadikan bahan tambahan di obat batuk sirup sebagai pereda batuk (cough suppressant).
Perusahaan Jerman Bayer kemudian membuat heroin, obat-obatan yang terbuat dari morfin dan memasukkannya pada sirup batuk sebagai pereda batuk pada 1895. Obat-obatan itu di-branding lebih aman daripada kandungan morfin walau ternyata sama-sama berbahaya.
Kandungan Obat Sirup Batuk saat Ini
Obat batuk sirup saat ini masih beredar tapi dengan bahan-bahan yang diriset lebih jauh dan kemasan berlabel. Kekinian kandungan obat batuk sirup antara lain pereda batuk dextromethorphan (DXM), codeine, benzonatate, menthol, camphor, minyak eucalyptus, madu, dan ekspektoran dahak guaifenesin.
Obat sirup batuk yang dijual bebas tetap punya risiko berbahaya jika dikonsumsi tidak sesuai anjuran menurut kutipan dari Healthline. Oleh karenanya pengguna perlu mengetahui cara kerja, dosis, dan resepnya serta disarankan tetap berkonsultasi dengan dokter.
Kontributor : Trias Rohmadoni