Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:33 WIB
Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup
Termorex obat sirup tercemar etilen glikol. (Dini/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Konimex sedang mempersiapkan langkah untuk menghentikan produksi, distribusi, dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml nomor batch AUG22A06 sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

Melalui keterangan resmi Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef dalam keterangan resmi, semua obat sirup yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) serta memenuhi syarat sesuai standar yang dikeluarkan Farmakope.

"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi.

Namun, PT Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil pihak berwenang.

Baca Juga: Heboh Kandungan Etilen Glikol di Obat Sirup, Amankah Mengonsumsi Suplemen Cair?

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Konimex selalu menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi, dan distribusi seluruh produknya dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.

"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," kata dia.

Rachmadi menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, salah satu dari produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. [ANTARA]

Baca Juga: Setop Penjualan Obat Penurun Deman Sirup, Pegawai Apotek: Pasien Bisa Minta Resep Obat Lain ke Dokter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI