Suara.com - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak-anak di Indonesia telah membuat pemerintah bergerak. Salah satunya melarang sejumlah obat sirup di pasaran.
Langkah tersebut setelah adanya dugaan awal penyebab gagal ginjal adalah kandungan etilen glikol dan fietilen glikol dalam obat sirup. Tentunya kebijakan itu berdampak terhadap sejumlah perusahaan farmasi.
Mengenai itu, PT Kalbe Farma Tbk dan anak perusahaannya mengumumkan bahwa setiap produk obat mereka yang diedarkan ke masyarakat tidak menggunakan kandungan etilen glikol ataupun fietilen glikol.
PT Kalbe menjamin bahwa pihaknya selalu patuh atas standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini disampaikan dalam keterangan resmi perusahaan tersebut di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM
Kalbe menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan BPOM.
Perusahaan ini juga turut mengomentari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mengedarkan atau mengonsumsi obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.
Menurut Kalbe, kebijakan itu merupakan bentuk antisipati pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup. Itu juga sudah sejalan dan menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.
Setiap produk yang diedarkan PT Kalbe dipastikan telah mematuhi seluruh ketentuan BPOM. Selain tidak menggunakan kedua bahan baku itu, pihaknya turut memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol supaya aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Terkait dengan kerja sama, Kalbe mengaku akan terus memperkuat koodinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya agar peredaran obat seperti ketersediaan obat sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya.
Ketiga zat itu adalah yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Kandungan tersebut ditemukan pada 15 sampel produk obat sirup yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Ia mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.
"Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," kata Budi Gunadi.
Tindakan preventif yang dimaksud, katanya, menghentikan sementara pemberian obat sirop kepada masyarakat, baik usia anak maupun dewasa.
Menkes mengatakan tindakan tersebut langkah kehati-hatian pemerintah demi menekan laju kasus kematian akibat gagal ginjal.
Kedua kandungan itu pun juga menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara. Kasus serupa terjadi di Afrika, India, China dan sejumlah negara lainnya.
"Tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita. Kalau obat urusan dokter, tapi kami tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," tandas Budi Gunadi Sadikin. [ANTARA]