PT Kalbe Umumkan Semua Produk Obat Tidak Mengandung EtilenGlikol dan FietilenGlikol

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:13 WIB
PT Kalbe Umumkan Semua Produk Obat Tidak Mengandung EtilenGlikol dan FietilenGlikol
Ilustrasi obat sirup. Tips aman mengonsumsi obat sirup bagi anak. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak-anak di Indonesia telah membuat pemerintah bergerak. Salah satunya melarang sejumlah obat sirup di pasaran. 

Langkah tersebut setelah adanya dugaan awal penyebab gagal ginjal adalah kandungan etilen glikol dan fietilen glikol dalam obat sirup. Tentunya kebijakan itu berdampak terhadap sejumlah perusahaan farmasi.

Mengenai itu, PT Kalbe Farma Tbk dan anak perusahaannya mengumumkan bahwa setiap produk obat mereka yang diedarkan ke masyarakat tidak menggunakan kandungan etilen glikol ataupun fietilen glikol.

PT Kalbe menjamin bahwa pihaknya selalu patuh atas standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini disampaikan dalam keterangan resmi perusahaan tersebut di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Kalbe menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) dan distribusi obat (CDOB) yang sudah ditetapkan BPOM.

Perusahaan ini juga turut mengomentari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat mengedarkan atau mengonsumsi obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Menurut Kalbe, kebijakan itu merupakan bentuk antisipati pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup. Itu juga sudah sejalan dan menjadi perhatian Kalbe dalam memasarkan obat kepada masyarakat.

Setiap produk yang diedarkan PT Kalbe dipastikan telah mematuhi seluruh ketentuan BPOM. Selain tidak menggunakan kedua bahan baku itu, pihaknya turut memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol supaya aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Terkait dengan kerja sama, Kalbe mengaku akan terus memperkuat koodinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya agar peredaran obat seperti ketersediaan obat sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Menurut BPOM

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI