Adapun pemberian obat sirup saat ini, harus berdasarkan resep dan pemeriksaan dokter, yang akan menilai kedaruratan anak harus menerima obat sirup.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr. Syahril.
Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup
Menindaklanjuti kasus gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) instruksikan semua apotek untuk setop menjual obat sirup sementara dan diganti dengan obat racik.

Tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, bahwa apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Gangguan Ginjal Akut Misterius Perlu Jadi KLB?
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mendesak pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Baca Juga: Tak Pakai Obat Sirup, Ringgo Agus Rahman Redakan Demam Bayi dengan Metode Skin To Skin
"Harusnya sudah KLB supaya ada fokus penyelidikan yang kuat, antisipasi penanganan perawatan yangg memadai dan evaluasi menyeluruh atas kesehatan anak Indonesia," ujar Hemawan Saputra saat dihubungi Suara.com, Kamis, (20/10/2022).