Suara.com - Obat sirup dilarang dijual di apotek imbas meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak. Akibat keputusan ini, emak-emak pun mengaku kebingungan saat anak batuk pilek.
Ajeng Kinanti, seorang ibu rumah tangga dari Bekasi, mengaku terus mengikuti pemberitaan tentang obat sirup di televisi. Sebab dirinya mengaku kerap menyediakan obat sirup sebagai pertolongan pertama saat anak batuk pilek.
"Karena sudah sekolah offline kan, bapil tuh udah kayak langganan. Kalau anak bapil, udah pasti adeknya ikut kena, nanti bapaknya kena, ibunya kena, serumah kena," ungkap Ajeng kepada Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Ia mengakui pemberitaan tentang gangguan ginjal akut misterius yang bisa menyebabkan gagal ginjal membuat khawatir. Sebab gejalanya sangat sulit terlihat, tapi bisa tiba-tiba membuat anak sakit parah dan dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Tak Pakai Obat Sirup, Ringgo Agus Rahman Redakan Demam Bayi dengan Metode Skin To Skin
"Obat bapil sirup juga kan udah biasa kita stok di rumah. Tapi gara-gara berita ini, jadi was-was banget," ucap ibu dua anak ini.
Kekhawatiran juga diungkap oleh Evi, yang memiliki putri berusia 6 tahun. Di musim hujan, ia menyebut risiko anak mengalami batuk dan pilek meningkat. Namun ia bingung karena sudah tidak bisa lagi memberikan obat sirup pada putrinya.
Apalagi dengan kabar terbaru di mana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada produk obat sirup yang dipastikan tercemar etilen glikol.
"Stres banget soalnya kalau anak sakit, dikasih obat puyer semua yang ada malah dilepeh. Karena puyer rasanya agak pahit, anak-anak gak suka," terang perempuan 29 tahun ini.
Sementara itu dalam keterangannya kepada wartawan, Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P, MPH, mengatakan alih-alih menggunakan obat sirup masyarakat bisa memberikan anak racikan obat atau puyer yang digerus lalu dilarutkan dengan air putih, hingga pemberian obat melalui anus.
Baca Juga: Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Bakal Dimusnahkan BPOM, Ini Merek Serta Harganya di Pasaran
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal atau anus), atau lainnya,” kata dr. Syahril melalui keterangan pers, Rabu (19/10/2022).
Adapun pemberian obat sirup saat ini, harus berdasarkan resep dan pemeriksaan dokter, yang akan menilai kedaruratan anak harus menerima obat sirup.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur dr. Syahril.
Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup
Menindaklanjuti kasus gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) instruksikan semua apotek untuk setop menjual obat sirup sementara dan diganti dengan obat racik.
Tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, bahwa apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Gangguan Ginjal Akut Misterius Perlu Jadi KLB?
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mendesak pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
"Harusnya sudah KLB supaya ada fokus penyelidikan yang kuat, antisipasi penanganan perawatan yangg memadai dan evaluasi menyeluruh atas kesehatan anak Indonesia," ujar Hemawan Saputra saat dihubungi Suara.com, Kamis, (20/10/2022).
BPOM Rilis Produk Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis daftar 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.
Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.
"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol (pelarut) yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," ujar BPOM RI melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/10/2022).
Berikut 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol yang beredar di masyarakat, diduga terkait gagal ginjal akut misterius:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.