Suara.com - Kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia telah menyerang 206 anak, dengan 99 di antaranya meninggal dunia. Penyakit ini diduga terjadi karena obat sirup yang tercemar etilen glikol.
Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia, dalam dua bulan terakhir ini menyerang anak usia enam bulan sampai 18 tahun tersebar di 20 provinsi. Meski penyakit tersebut telah menyebar luar, Kemenkes belum memastikan apakah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terkait gangguan ginjal akut tersebut.
Kabid komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa keputusan itu masih menunggu kajian dari para epidemiolog.

"Nanti dikaji para ahli epidemiologi dulu," kata Nadia dihubungi suara.com, Kamis (20/10/2022).
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya menyampaikan bahwa kasus gangguan ginjal akut misterius itu sebenarnya sudah ada sejak Januari 2022. Namun, jumlah anak yang terkena makin meningkat selama Agustus-September.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mendesak pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut misterius itu menjadi (KLB).
"Harusnya sudah KLB supaya ada fokus penyelidikan yang kuat, antisipasi penanganan perawatan yangg memadai dan evaluasi menyeluruh atas kesehatan anak Indonesia," ujar Hemawan saat dihubungi Suara.com, Kamis, (20/10/2022).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan disebutkan bahwa Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Dalam peraturan tersebut juga ditulis bahwa suuatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Sejumlah Anak Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut, DPR: Pemerintah Harus Tegas Mengambil Sikap
- Apabila terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
- Terjadi peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
- Jumlah penderita baru dalam periode waktu satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
- Angka kematian kasus suatu penyakit dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
BPOM Rilis Daftar Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol